Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Polsek Simpang Kanan Giat Himbauan, “Jangan Bakar Lahan” Mari Cegah Karhutla

badge-check

Polsek Simpang Kanan Giat Himbauan, “Jangan Bakar Lahan” Mari Cegah Karhutla Perbesar

Rohil, Sp Kanan – Patroli daerah rawan Karhutla, dan pengecekan Plank larangan membakar hutan dan lahan di Willayah Hukum Polsek Simpang Kanan yang dilaksanakan pada Selasa, (31/10/2026) sekira pukul 12.30 Wib s/d selesai.

 

Giat dilaksanakan di Jln Datuk Paduka, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas AIPDA A. SAZALI serta BRIPKA YUDHI

 

Personil Polsek melaksanakan sosialisasi dan himbauan di daerah rawan Karhutla di Wilkum Polsek Simpang Kanan, serta melaksanakan pengecekan plang yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simpang Kanan di lokasi terjadinya Karhutla.

 

Personil juga memberikan himbauan pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla oleh Polsek Simpang Kanan kepada masyarakat, serta menginformasikan kepada warga masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

” Personil Polsek Simpang Kanan dalam melaksanakan tugas sosialisasi tentang bahaya karhutla, juga melaksanakan pengecekan Plang, yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simpang Kanan di lokasi terjadinya Karhutla. Kami juga turut memberikan himbauan pencegahan terjadinya Karhutla,” jelas Kapolsek

 

Personil polsek Simpang Kanan juga memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat Kec. Simpang Kanan tentang Antisipasi dan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan isi himbauan:

 

Mengajak kepada seluruh masyarakat di Kec. Simpang Kanan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

 

Menghimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah lahan gambut baik pemancing, pemanen dan kegiatan lainnya agar tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan.

 

Menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dipidana dengan pidana penjara 10 s/d 15 tahun, serta denda 10 s/d 15 milyar, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Polsek Simpang Kanan menginformasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selama giat berlangsung situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kebakaran lahan dan Hutan merupakan salah satu bentuk Kejahatan Lingkungan, pemolisian tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap antisipasi dari dampak yang timbul.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hadirkan Rasa Aman Bagi warga Jemaat, Polsek Bagan Sinembah Gelar Minggu Kasih

1 Nov 2026 - 14:30 WIB

Hadirkan Rasa Aman Bagi warga Jemaat, Polsek Bagan Sinembah Gelar Minggu Kasih

Amar Putusan PN Pelalawan, Apul Sihombing Pemilik Sah Objek Sengketa

1 Nov 2026 - 14:16 WIB

Amar Putusan PN Pelalawan, Apul Sihombing Pemilik Sah Objek Sengketa

PWI Inhu Resmi Tutup Konfirkab Jefri Hadi Bakal Calon Tunggal 

1 Nov 2026 - 13:57 WIB

PWI Inhu Resmi Tutup Konfirkab Jefri Hadi Bakal Calon Tunggal 

Pererat Tali Silaturahmi, PT Pancaran Cahaya Sejati Gelar Makan Bersama Masyarakat Kenegerian Logas

1 Nov 2026 - 00:58 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, PT Pancaran Cahaya Sejati Gelar Makan Bersama Masyarakat Kenegerian Logas

Polsek Bagan Sinembah Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

31 Okt 2026 - 20:44 WIB

Polsek Bagan Sinembah Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Trending di Hukrim