Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Sadis!! Ibu Kandung di Riau Tega Masukkan Anak Dalam Tas Akhirnya Meninggal  

badge-check

Sadis!! Ibu Kandung di Riau Tega Masukkan Anak Dalam Tas Akhirnya Meninggal   Perbesar

Rokan Hulu(Rohil), Riau — Riaupro.com  –  Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau saat Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang perempuan berinisial RR (29 thn) sebagai tersangka tindak pidana.

 

RR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang Bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, yang terungkap pada Rabu, (16/09/2026) lalu.

 

Ketika RR dilaporkan melahirkan seorang Bayi seorang diri di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, Bayi tersebut dibungkus kain, lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna merah tua bersama pakaian lainnya.

 

Pasca peristiwa itu, RR memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohul guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, RR ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (28/10/2026).

 

Dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian Bayi malang itu.

 

Kapolres Rohul,AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira mengatakan bahwa, Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

Kemudian, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

”Penyidik Unit PPA Polres Rohul terus mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memperjelas kejadian serta, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon, SH kepada Wartawan, pada Kamis (29/10/2026).

“Berdasarkan laporan Kepolisian, dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana, ” terangnya sambil menutup keterangan.

 

(HS/RPC)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hadirkan Rasa Aman Bagi warga Jemaat, Polsek Bagan Sinembah Gelar Minggu Kasih

1 Nov 2026 - 14:30 WIB

Hadirkan Rasa Aman Bagi warga Jemaat, Polsek Bagan Sinembah Gelar Minggu Kasih

Amar Putusan PN Pelalawan, Apul Sihombing Pemilik Sah Objek Sengketa

1 Nov 2026 - 14:16 WIB

Amar Putusan PN Pelalawan, Apul Sihombing Pemilik Sah Objek Sengketa

PWI Inhu Resmi Tutup Konfirkab Jefri Hadi Bakal Calon Tunggal 

1 Nov 2026 - 13:57 WIB

PWI Inhu Resmi Tutup Konfirkab Jefri Hadi Bakal Calon Tunggal 

Pererat Tali Silaturahmi, PT Pancaran Cahaya Sejati Gelar Makan Bersama Masyarakat Kenegerian Logas

1 Nov 2026 - 00:58 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, PT Pancaran Cahaya Sejati Gelar Makan Bersama Masyarakat Kenegerian Logas

Polsek Bagan Sinembah Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

31 Okt 2026 - 20:44 WIB

Polsek Bagan Sinembah Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Trending di Hukrim