Riau, Pelalawan – Riaupro.com — Setelah melalui proses perjalanan panjang mulai tahun 2022 ,akhirnya perjuangan Apul Sihombing berhasil dalam mempertahankan hak atas tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa dengan pihak lain dan sempat viral di medsos.
Kabar terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah mengabulkan seluruh gugatan PERDATA yang diajukan Pihak Apul Sihombing terkait sengketa kepemilikan tanah yang berujung pada pengrusakan bangunan miliknya.
Adapun gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor Perkara : 38/Pdt.G/2026/PN Plw, yang diajukan pada April 2026 lalu. Kepada awak media ini Apul menjelaskan bahwa, Majelis Hakim pada 28 Oktober 2026 telah menjatuhkan putusan dengan amar : “mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”.
“Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Apul Sihombing sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa, serta menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepadanya sesuai amar putusan dan apabila Para Tergugat lalai dalam mengembalikan setelah adanya teguran hukum atau Aamaning maka para tergugat di denda Rp.500.000,- setiap hari keterlambatan, ” terang Apul Sihombing kepada awak media melalui sambungan Whatsapp pribadinya pada minggu (01/11/2026) pagi.
Apul juga menceritakan bahwa, perjalanan perkara tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Sebelum menempuh jalur hukum, Ia sempat menjadi sasaran berbagai komentar negatif di media sosial (Korban bulying), ketika peristiwa pengrusakan bangunan miliknya menjadi perbincangan netizen (publik) .
Bahkan, menurut Apul, sejumlah akun media sosial justru menyudutkan dirinya dengan tudingan membangun di atas tanah milik orang lain hingga dituduh merampas atau merampok tanah pihak yang melakukan pengrusakan.
Namun, berbagai tudingan tersebut tidak membuatnya menyerah. Apul memilih membuktikan hak kepemilikannya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Saya tegaskan, sejak awal Saya tidak pernah mundur. Tanah ini Saya beli menggunakan Uang, bukan menggunakan daun. Saya memiliki dasar dan bukti kepemilikan. Karena itu, saya memilih membuktikan semuanya melalui Jalur pengadilan,” bebernya.
Apul juga menjelaskan, pada awal proses gugatan, khususnya ketika agenda Mediasi berlangsung, Dirinya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan win-win solution.
Namun, harapan itu tidak terwujud, karena, menurutnya para tergugat tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas tanah tersebut dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perlu dicatat, Kata Apul menegaskan, sejak awal,Dirinya telah menjelaskan bahwa objek tanah yang tercantum dalam SHM milik para tergugat berada di lokasi yang berbeda, bukan pada objek tanah yang menjadi pokok perkara.
”Sudah Saya jelaskan bahwa objek dalam sertifikat yang mereka tunjukkan itu berada di tempat lain, bukan di atas tanah yang Saya miliki. Tetapi mereka tetap bersikukuh dengan klaimnya,” ujar Apul.
Apul juga menyanyangkan peristiwa pengrusakan bangunan miliknya, Dimana, peristiwa itu terjadi ketika persoalan kepemilikan tanah belum memperoleh kepastian Hukum ; melalui putusan Pengadilan.
Apul mengaku, telah menyarankan agar pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menempuh jalur gugatan Perdata ke Pengadilan apabila memang meyakini memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
“Silakan gugat saya ke Pengadilan kalau memang merasa memiliki hak. Kalau merasa punya dasar hukum, buktikan melalui jalur hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri dengan merusak bangunan milik orang lain,” papar-nya.
Perlu diketahui juga, bahwa tidak hanya melalui mediasi di pengadilan, Apul menyebut Dirinya juga pernah mengupayakan penyelesaian ketika dilakukan mediasi di Polres Pelalawan.
Saat itu, Apul berharap kedua persoalan, baik pengrusakan bangunan maupun sengketa kepemilikan tanah, dapat diselesaikan secara menyeluruh. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum menemukan titik temu.
“Menurut Apul, persoalan kepemilikan tanah tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila terdapat dugaan pengrusakan terhadap bangunan milik pihak lain,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan, yang pada prinsipnya membedakan kepemilikan tanah dengan kepemilikan bangunan atau tanaman yang berada di atasnya. Ia berharap, aspek tersebut turut menjadi perhatian dalam melihat rangkaian peristiwa yang dialaminya sebagai korban.
Pasca putusan Pengadilan, amar putusan PN Pelalawan tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan dan polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Apul menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak bermaksud mencari persoalan dengan pihak mana pun, Ia hanya ingin mempertahankan hak atas tanah yang menurutnya telah dibeli secara sah dan memiliki bukti kepemilikan (legalitas sah).
“Sekarang sudah jelas Pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan saya dikabulkan seluruhnya, menyatakan Saya sebagai pemilik yang sah atas objek yang disengketakan dan memerintahkan para tergugat menyerahkan objek tersebut kepada saya. Sementara, objek SHM yang mereka tunjukkan ternyata bukan berada di lokasi objek perkara,” tegas Apul.
Kemudian, Apul berharap putusan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak dan menjadi pelajaran agar setiap persoalan sengketa pertanahan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Ia juga berharap tidak ada lagi pihak yang membangun opini maupun menyebarkan tudingan sesat, tanpa terlebih dahulu memahami fakta dan bukti hukum yang ada.
“Negara kita adalah Negara hukum kalau merasa memiliki hak buktikan di pengadilan. Jangan sampai ada orang yang dirugikan karena tindakan sepihak, karena saya sudah memilih jalur hukum dan membuktikan apa yang menjadi hak saya melalui proses persidangan. Dan, saat ini sudah terang benderang duduk perkaranya,” ucap Apul menutup keteranganya.
(Redaksi)
















