RIAU, – Dugaan penipuan berkedok penawaran pekerjaan proyek Pokir aspirasi dewan mencuat di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Seorang kontraktor berasal dari Kabupaten Bengkalis, Yanuar, mengaku mengalami kerugian hingga Rp110 juta.
Hal ini terjadi setelah dijanjikan tiga paket proyek pekerjaan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Riau berinisial AF, oknum terssebut berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pengakuan yang disampaikan Yanuar ini disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di sebuah kedai kopi di Bengkalis, pada Minggu (01/11/2026).
Ia memaparkan bahwa persoalan itu bermula pada pertengahan Mei 2025, ketika oknum tersebut menawarkan tiga paket proyek aspirasi dewan untuk wilayah Kabupaten Bengkalis.
Menurut Yanuar, dalam pertemuan tersebut, oknum anggota DPRD yang didampingi asistennya inisial AN, meminta uang tanda jadi sebesar Rp25 juta sebagai bagian dari kesepakatan pekerjaan yang dijanjikan.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 25 Juli 2025. Yanuar mengaku diminta datang ke Pekanbaru melalui perantara asisten pribadi untuk menyerahkan sisa uang yang disebut sebagai dana pengondisian tiga paket pekerjaan pokok pikiran (Pokir) tersebut.
“Karena kegiatan Pokir direncanakan berlangsung pada September 2025, saya diminta melunasi sisa dana sebesar Rp70 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di Pekanbaru dan disertai kuitansi bermeterai, dengan disaksikan inisial AN serta MA,” ungkap Yanuar.
Belum selesai persoalan pembayaran proyek, Yanuar mengaku kembali dimintai uang oleh AF Pada 31 Juli 2025, ia menyebut anggota dewan tersebut menghubunginya untuk meminjam uang pribadi sebesar Rp20 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.
“Namun, sampai saat ini uang pribadi yang dipinjam itupun belum juga dikembalikan,” kata Yanuar.
Kemudian Ia melanjutkan keterangan nya, pada akhir September 2025, dirinya mulai mempertanyakan kepastian pelaksanaan proyek yang dijanjikan. Saat itu, menurut pengakuannya oknum AF menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ditunda hingga Oktober 2025.
Akan tetapi, hingga November 2026, Yanuar mengaku belum melihat adanya realisasi pekerjaan normalisasi yang sebelumnya ditawarkan kepadanya. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan kepastian proyek sekaligus penggunaan uang yang telah diserahkan.
“Sudah hampir dua tahun, tetapi pekerjaan itu tidak pernah ada. Saya juga tidak tahu uang yang sudah saya berikan digunakan untuk apa. Karena itu, saya meminta agar kerugian sekitar Rp110 juta dikembalikan,” tegasnya.
Yanuar mengatakan telah berulang kali berupaya menemui AF, termasuk mendatangi kediamannya di Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Namun, menurut Yanuar, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena ia mendapat alasan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk mengikuti kegiatan Sulok Tariqot.
Ia mengaku akhirnya berhasil bertemu dengan Alga Fiqri di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, menurut Yanuar, Alga Fiqri berjanji mengembalikan uang tersebut pada akhir September 2026.
Namun, hingga Minggu (01/11/2026), ia menyatakan belum menerima pengembalian uang sebagaimana yang dijanjikan.
Ketika ditanya mengenai langkah hukum, Yanuar menyebut masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan iktikad baik. Meski demikian, ia membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke kepolisian apabila tidak ada penyelesaian.
“Saya lihat dulu bagaimana itikad baiknya setelah berita ini diterbitkan. Kalau memang tidak ada penyelesaian, saya akan melaporkan persoalan ini ke polisi dan meminta rekan-rekan media ikut mengawal prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada AF telah dilakukan media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon tersebut tidak diangkat dan pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Yanuar, tuduhan yang disampaikan masih membutuhkankomfirmasi dan keterangan lebih lanjut dari orang yang diberitakan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
(Team)
Sumber Rilis


















