Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Galian (C) di Kelurahan Pematang Reba Polres Inhu Diminta Tindak Tegas

badge-check

Galian (C) di Kelurahan Pematang Reba Polres Inhu Diminta Tindak Tegas Perbesar

Rengat, Inhu ll RiauPro.com  – Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di kelurahan Pematang Reba tepatnya di depan Hotel Rapana Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi sorotan.

 

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal ini berdasarkan hasil pantauan awak media pada hari Senin, (02/11/2026)  sekitar pukul pukul 3.30 WIB.

 

Aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah urug hingga berita ini dirilis masih berlangsung di lokasi. Sejumlah kendaraan tampak keluar masuk kawasan tersebut untuk mengangkut material hasil galian.

 

Lokasi aktivitas pertambangan juga berada tidak jauh dari jalan lintas dan daerah kawasan permukiman. Kondisi itu membuat kegiatan penggalian maupun pengangkutan material dapat terlihat secara jelas dari jalan umum.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi galian tersebut disebut- sebut berkaitan dengan seseorang berinisial (B) dan yang selalu berada di lapangan sebagai ceker bernama Agus.

 

Namun informasi mengenai pihak yang menguasai atau mengelola lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Demikian juga dengan status kepemilikan lahan dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut perlu di telusuri oleh pihak terkait.

 

Di lokasi, awak media juga menemui seorang pria yang disebut-sebut bernama Agus.

 

Ini merupakan keterangan dari pihak yang berada di lokasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian maupun instansi berwenang seperti DLH untuk mengetahui sejauh mana legalitas serta status hukum yang dimiliki.

 

Ketentuan Perizinan Pertambangan

secara umum telah diatur dalam perundang undangan, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

 

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Meski demikian, ketentuan tersebut belum dapat serta-merta diterapkan terhadap aktivitas galian C di Rengat Barat ini karena status perizinannya belum terverifikasi secara independen.

 

Pemeriksaan dari instansi yang berwenang diharapkan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan resmi, termasuk kesesuaian antara izin, lokasi, jenis material yang ditambang, serta aktivitas pengangkutan hasil galian,

untuk itu Instansi terkait diminta untuk turun tangan.

 

Aktivitas galian yang berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengahwarga. Terlebih dikarenakan lokasi kegiatan berada di kawasan yang mudah terlihat dari jalan lintas dan tidak jauh dari permukiman warga.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis lain nya dapat segera melakukan pengecekan ke lokasi agar tidak terjadi kerusakan lingkungan sekitar yang lebih besar.

 

Warga berharap pemeriksaan dilakukan tidak hanya menyangkut dokumen perizinan, tetapi juga kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki, status lahan, metode dan volume penggalian, hingga aktivitas pengangkutan material hasil tambang.

 

Jika nantinya ditemukan adanya ketidak sesuaian kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, masyarakat meminta agar penanganan nya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah dan masih berlaku, informasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai legalitas kegiatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum memperoleh dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak pihak terkait, maupun yang disebut- sebut sebagai pemilik dan pengelola lokasi tambang galian (C) menyangkut adanya dugaan ketidak lengkapan perizinan tersebut.

 

(Team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gelar Razia Narkoba di Tanah Putih, Polres Rohil Cek Tempat Hiburan Malam dan Edukasi Masyarakat

3 Nov 2026 - 00:40 WIB

Gelar Razia Narkoba di Tanah Putih, Polres Rohil Cek Tempat Hiburan Malam dan Edukasi Masyarakat

Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Bangko Pusako Patroli di Jalan Lintas Sumatra

3 Nov 2026 - 00:32 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Bangko Pusako Patroli di Jalan Lintas Sumatra

Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polres Rohil Gelar Strong Point Pagi

3 Nov 2026 - 00:17 WIB

Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polres Rohil Gelar Strong Point Pagi

Satlantas Polres Rohil Hadirkan Layanan BPKB Delivery, Antar Langsung Ke Warga

3 Nov 2026 - 00:10 WIB

Satlantas Polres Rohil Hadirkan Layanan BPKB Delivery, Antar Langsung Ke Warga

Satresnarkoba Polres Rohil Berhasil Amankan Pengedar Sabu 55,84 Gram

3 Nov 2026 - 00:00 WIB

Satresnarkoba Polres Rohil Berhasil Amankan Pengedar Sabu 55,84 Gram
Trending di Hukrim