INHU, Rengat – Persoalan lahan seluas ± 600 Ha yang melibatkan masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian serius karena hingga saat ini belum mendapat perhatian serius dan kepastian hukum.
Pasalnya, sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang menurut mereka sebelumnya didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat setempat pada masa itu.
Pengaduan tersebut disampaikan Uu Saprudin (63), warga Desa Penyaguan RT 11 RW 05, bersama Wagino (53), seorang jurnalis yang berdomisili di Desa Talang Lakat, yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, (04/11/2026)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan para pemohon, persoalan ini bermula sekitar tahun 2010, ketika terjadi persengketaan lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma 1. Lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai ±600 hektare dengan jumlah warga yang berkaitan dengan persoalan tersebut sekitar 300 KK.
Warga menyebut bahwa mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta Camat setempat pada masa itu. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dan kepastian hak atas tanah tersebut.
Ironisnya, menurut pengaduan warga, mereka tidak lagi menguasai lahan yang dimaksud dan mengaku belum pernah menikmati hasil panen kelapa sawit dari tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan para pemohon, lahan perkebunan tersebut saat ini telah beralih pengelolaan atau diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Masyarakat Berharap Mendapatkan Keadilan
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Uu Saprudin dan Wagino berencana meminta bantuan serta perlindungan hukum kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (HC) TB. Rahmad Sukendar, SE., SH., MH.
Mereka berharap BPI KPNPA RI dapat membantu mengawal persoalan tersebut, melakukan penelusuran terhadap riwayat penerbitan SKT, serta mendorong pemeriksaan status dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi persoalan masyarakat.
Menurut para pemohon, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu atau dua orang, melainkan menyangkut nasib ratusan keluarga yang selama ini mengaku belum mendapatkan kejelasan atas tanah yang mereka perjuangkan.
“Kami berharap Ketua Umum BPI KPNPA RI dapat membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum dan memperjuangkan hak-hak warga. Kami hanya ingin ada kejelasan mengenai tanah yang selama ini kami perjuangkan dan dokumen SKT yang kami miliki,” demikian harapan para pemohon dalam pengaduannya yang disampaiakan kepada media .
Perlu Penelusuran dan Klarifikasi Pihak Terkait
Persoalan ini memerlukan penelusuran secara menyeluruh, terutama terhadap keabsahan dan riwayat penerbitan SKT, data administrasi pertanahan, peta bidang tanah, serta proses penguasaan dan pengelolaan lahan dari PT Duta Palma 1 hingga PT Agrinas Palma Nusantara.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, pemerintah Kecamatan Batang Gansal, pemerintah Desa Penyaguan, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, serta pihak perusahaan terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah lahan yang tercantum dalam SKT masyarakat merupakan bagian dari areal perkebunan yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, bagaimana status hukumnya, serta apakah terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Media ini memandang perlu persoalan ini mendapat perhatian serius dan respon cepat dari instansi berwenang. Apabila benar terdapat hak masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian, maka diperlukan langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Jangan sampai masyarakat hanya memegang dokumen Surat Keterangan Tanah, sementara kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun belum juga diperoleh.
Sampai berita ini di publikasikan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pihak yang diberitakan, untuk itu media ini masih membuka ruang hak jawab dan Klarifikasi bagi seluruh pihak yang telah diberitakan agar memenuhi standar pemberitaan.
(Dewi Selly).


















