Menu

Mode Gelap
Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa Demi Rasa Aman Warga, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif

Hukrim

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram, Tersangka Empat Remaja Diringkus Polres Batu Bara

badge-check


					Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram, Tersangka Empat Remaja Diringkus Polres Batu Bara Perbesar

Batu Bara. RiauPro com – Kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga (25) warga Gang Sempurna, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram pada Rabu malam lalu, telah terungkap.

Pembunuhan Jasa Sinaga bukan dilakukan tunggal oleh tersangka AI alias R (16), namun dikeroyok oleh tiga remaja lainnya.

 

Adapun tiga tersangka lain yang ditangkap masih tergolong anak di bawah umur, masing-di. masing UL alias M (16), MYM alias L (17) dan MI alias K (14), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram.

 

“Para pelaku ditangkap berantai sejak Kamis 21 Agustus 2025,” kata Kapolres Batu Bara, AKBP Nelson N Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan pada Senin, (25/8/2025).

 

Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias R (16) Cs hendak tawuran dengan kelompok Gopek Cs. Tawuran yang dijadwalkan Rabu tanggal 20/8/2025 pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

 

Namun korban Jasa Sinaga yang mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai AL alias R (16) beserta Cs. Namun yang bersangkutan tak terima dan marah, lalu mengeluarkan pisau untuk menyerang Jasa Sinaga.

 

Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa Sinaga hingga robek. Jasa kemudian melarikan diri. Namun dikejar lalu ditendang dan dipukuli bersama pelaku lain. Pelaku utama Al alias R (16) menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

 

Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara.

 

Sedangkan tersangka Ulul Azmi, Muhamma Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih kurang 12 tahun penjara.

( T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 14:30 WIB

PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:59 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:38 WIB

Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau

18 April 2026 - 13:10 WIB

Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

18 April 2026 - 12:54 WIB

Trending di Hukrim