Menu

Mode Gelap
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026 Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis Tarif Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen pada Periode Mudik 15–16 dan 26–27 Maret Buka Puasa Bersama IKKS Riau, Bupati Suhardiman Dorong Perantau Berkontribusi untuk Kuansing Karhutla Mulai Mengancam Beberapa Wilayah di Rohil, Warga Diminta Waspada Santuni 20 Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Kapolsek Bagan Sinembah Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Hukrim

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram, Tersangka Empat Remaja Diringkus Polres Batu Bara

badge-check


					Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram, Tersangka Empat Remaja Diringkus Polres Batu Bara Perbesar

Batu Bara. RiauPro com – Kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga (25) warga Gang Sempurna, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram pada Rabu malam lalu, telah terungkap.

Pembunuhan Jasa Sinaga bukan dilakukan tunggal oleh tersangka AI alias R (16), namun dikeroyok oleh tiga remaja lainnya.

 

Adapun tiga tersangka lain yang ditangkap masih tergolong anak di bawah umur, masing-di. masing UL alias M (16), MYM alias L (17) dan MI alias K (14), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram.

 

“Para pelaku ditangkap berantai sejak Kamis 21 Agustus 2025,” kata Kapolres Batu Bara, AKBP Nelson N Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan pada Senin, (25/8/2025).

 

Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias R (16) Cs hendak tawuran dengan kelompok Gopek Cs. Tawuran yang dijadwalkan Rabu tanggal 20/8/2025 pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

 

Namun korban Jasa Sinaga yang mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai AL alias R (16) beserta Cs. Namun yang bersangkutan tak terima dan marah, lalu mengeluarkan pisau untuk menyerang Jasa Sinaga.

 

Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa Sinaga hingga robek. Jasa kemudian melarikan diri. Namun dikejar lalu ditendang dan dipukuli bersama pelaku lain. Pelaku utama Al alias R (16) menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

 

Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara.

 

Sedangkan tersangka Ulul Azmi, Muhamma Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih kurang 12 tahun penjara.

( T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - 12:53 WIB

Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis

15 Maret 2026 - 01:21 WIB

Tarif Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen pada Periode Mudik 15–16 dan 26–27 Maret

15 Maret 2026 - 01:18 WIB

Buka Puasa Bersama IKKS Riau, Bupati Suhardiman Dorong Perantau Berkontribusi untuk Kuansing

15 Maret 2026 - 01:14 WIB

Karhutla Mulai Mengancam Beberapa Wilayah di Rohil, Warga Diminta Waspada

15 Maret 2026 - 00:55 WIB

Trending di Hukrim