Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram, Tersangka Empat Remaja Diringkus Polres Batu Bara

badge-check

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram, Tersangka Empat Remaja Diringkus Polres Batu Bara Perbesar

Batu Bara. RiauPro com – Kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga (25) warga Gang Sempurna, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram pada Rabu malam lalu, telah terungkap.

Pembunuhan Jasa Sinaga bukan dilakukan tunggal oleh tersangka AI alias R (16), namun dikeroyok oleh tiga remaja lainnya.

 

Adapun tiga tersangka lain yang ditangkap masih tergolong anak di bawah umur, masing-di. masing UL alias M (16), MYM alias L (17) dan MI alias K (14), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram.

 

“Para pelaku ditangkap berantai sejak Kamis 21 Agustus 2025,” kata Kapolres Batu Bara, AKBP Nelson N Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan pada Senin, (25/8/2025).

 

Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias R (16) Cs hendak tawuran dengan kelompok Gopek Cs. Tawuran yang dijadwalkan Rabu tanggal 20/8/2025 pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

 

Namun korban Jasa Sinaga yang mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai AL alias R (16) beserta Cs. Namun yang bersangkutan tak terima dan marah, lalu mengeluarkan pisau untuk menyerang Jasa Sinaga.

 

Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa Sinaga hingga robek. Jasa kemudian melarikan diri. Namun dikejar lalu ditendang dan dipukuli bersama pelaku lain. Pelaku utama Al alias R (16) menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

 

Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara.

 

Sedangkan tersangka Ulul Azmi, Muhamma Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih kurang 12 tahun penjara.

( T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gelar Jumat Berbagi, Polsek Bagan Sinembah Bantu Korban Kebakaran di Bagan Batu

9 Okt 2026 - 19:56 WIB

Gelar Jumat Berbagi, Polsek Bagan Sinembah Bantu Korban Kebakaran di Bagan Batu

Sasar Tempat Keramaian dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Bagan Sinembah Gencarkan KRYD

8 Okt 2026 - 17:23 WIB

Sasar Tempat Keramaian dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Bagan Sinembah Gencarkan KRYD

Bumi Hijau Pekarangan Rumah Sejuk, Polsek Simpang Kanan Giat Sosialisasi Green Policing

8 Okt 2026 - 16:23 WIB

Bumi Hijau Pekarangan Rumah Sejuk, Polsek Simpang Kanan Giat Sosialisasi Green Policing

Gegara Kabut Asap Selimuti Rohul Sekolah Libur, Terapkan Pembelajaran Daring

7 Okt 2026 - 21:28 WIB

Gegara Kabut Asap Selimuti Rohul Sekolah Libur, Terapkan Pembelajaran Daring

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Lancar

7 Okt 2026 - 13:22 WIB

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Strong Point Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Lancar
Trending di Hukrim