Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Hukrim

Penyalahgunaan Narkotika di Panipahan, Polisi Amankan Terduga Pelaku

badge-check


					Penyalahgunaan Narkotika di Panipahan, Polisi Amankan Terduga Pelaku Perbesar

Rokan Hilir, Panipahan ll RiauPro.com – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas Pada Rabu 29 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB,

 

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui call center Polri 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di sekitar jembatan yang berlokasi di Gang Cinta RT 003 RW 007 Kep. Panipahan Darat Pasir Limau Kapas Prov. Riau.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama PY alias P Bin U. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 (tiga belas) plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 2.553.000, satu dompet warna coklat, satu unit handphone android merk Oppo, serta satu bungkus rokok Marlboro.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses pengamanan awal. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

 

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

 Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar AKP M. SODIKIN, S.H., M.H.

 

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional