Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

37 Paket Sabu Disita Dalam Rumah, Pengedar Sabu Diciduk di Paket J

badge-check

37 Paket Sabu Disita Dalam Rumah, Pengedar Sabu Diciduk di Paket J Perbesar

ROKAN HILIR, RiauPro.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARIS JAY alias JAY (50), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas dari rumah kediamannya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Di wilayah Paket J, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya pada Jumat (01/5/2026) pagi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sejak Kamis malam (30/4/2026) hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WIB.

 

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang tersebar di GG beberapa lokasi di dalam rumah.

 

Sebanyak 36 paket sabu ditemukan di atas kasur kamar tidur, sementara satu paket lainnya turut diamankan sehingga total mencapai 37 paket dengan berat kotor 9,18 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong), timbangan digital yang ditemukan di kamar mandi, serta sejumlah plastik kemasan.

 

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2.150.000, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dalam Pertunjukan Seni Melayu Menongkah Adalah, Perjuangan, Simbol, dan Dialog Manusia dengan Alam

24 Sep 2026 - 17:24 WIB

Dalam Pertunjukan Seni Melayu Menongkah Adalah, Perjuangan, Simbol, dan Dialog Manusia dengan Alam

Polsek Bangko Pusako Ikuti Donor Darah Fuel for Humanity PHR

24 Sep 2026 - 16:55 WIB

Polsek Bangko Pusako Ikuti Donor Darah Fuel for Humanity PHR

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

24 Sep 2026 - 13:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

24 Sep 2026 - 12:47 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

24 Sep 2026 - 12:21 WIB

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar
Trending di Hukrim