Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama, IKPA Pekanbaru Dampingi IPPERPA Pekanbaru Salurkan Bantuan Hasil Donasi kepada Anggi Pangiano Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

News

Geram Hutan Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir Tempat Satwa Berkembang Biak

badge-check


					Geram Hutan Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir Tempat Satwa Berkembang Biak Perbesar

Riau, Rohil – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi. Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram.

 

Jenderal berbintang dua ini mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah

Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.

 

Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat. Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

 

Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.

 

“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry Jumat (24/7/2026).

 

Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.

 

“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.

 

Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.

 

“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

 

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.

 

Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.

 

“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.

 

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang

10 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau

10 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit

10 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

10 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di Hukrim