Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

News

Bongkar Korupsi Dana Participating Interest Yang Dikelola PT SPRH, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka

badge-check


					Bongkar Korupsi Dana Participating Interest Yang Dikelola PT SPRH, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Perbesar

Rohil, Riau — Dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH untuk periode 2023–2024.

 

SEMBILAN NAMA TERSERET

 

Sembilan orang tersangka yang ditetapkan bukan hanya berasal dari jajaran internal perusahaan. Namun mereka juga mencakup unsur komisaris, direksi, pejabat internal PT SPRH hingga pihak ketiga (luar) yang terlibat dalam studi kelayakan.

 

Adapun Inisial yang telah Resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah TW, Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, Anggota Komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.

 

Selanjutnya SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH.

 

Komposisi tersangka tersebut menunjukkan perkara yang tengah diusut Kejati Riau tidak hanya menyentuh satu posisi atau satu bagian dalam tubuh pengelola dana PI, tetapi melibatkan sejumlah pihak yang tercatat memiliki jabatan maupun peran dalam pengelolaan PT SPRH.

 

KORUPSI JADI SOROTAN

 

Dana (PI) 10 persen merupakan dana yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan kepentingan daerah pada kegiatan usaha hulu migas. Namun, berdasarkan rilis resmi Kejati Riau, pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR oleh PT SPRH untuk periode 2023–2024 kini masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

KOMITMEN BERANTAS KORUPSI

 

Kejati Riau telah menetapkan sembilan orang tersangka dan menyatakan mereka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, baik dalam sangkaan primair maupun subsidair. Penetapan sembilan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tersebut.

 

” Penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” ungkap Kajati Riau.

 

Publik menanti bagaimana penyidik Kejati Riau mengurai perkara secara utuh bagaimana dana PI 10 persen dikelola oleh PT SPRH..? Apa yang menjadi persoalan dalam pengelolaannya..? Serta siapa saja yang nantinya akan mempertanggung jawabkan dugaan penyimpangan dana tersebut di hadapan hukum.

 

Mengingat dana PI 10 persen yang menjadi perhatian serius masyarakat Rokan Hilir ini, berkaitan dengan kepentingan dan pengelolaan sumber daya alam daerah. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu sejauh mana penyidikan Kejati Riau membongkar seluruh rangkaian perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut.

 

Jekson,SH

Sumber: Media Online

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

8 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme

8 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

7 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Trending di Hukrim