Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kuansing

Konsultan Pengawas Menanti Hak, BPKAD Kuansing Diminta Buka Kejelasan Pembayaran

badge-check

Konsultan Pengawas Menanti Hak, BPKAD Kuansing Diminta Buka Kejelasan Pembayaran Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM — Persoalan pembayaran jasa konsultan pengawas proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pembayaran atas pekerjaan konsultan pengawas yang disebut telah dilaksanakan belum juga direalisasikan, sementara di sisi lain terdapat informasi bahwa pembayaran kepada pihak kontraktor untuk sejumlah pekerjaan dikabarkan telah mencapai sekitar 80 persen. Kamis (20/08/2026).

Informasi tersebut tentu perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pihak yang berkaitan dengan proses administrasi dan pencairan keuangan daerah.

Konsultan pengawas pada dasarnya bukan pihak yang sekadar hadir dalam sebuah proyek. Mereka memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan pengawasan, memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.

Di balik pekerjaan tersebut terdapat tenaga dan waktu sejumlah anggota konsultan yang hingga kini disebut masih menunggu hak atas pekerjaan yang telah mereka jalankan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apabila kewajiban terhadap pekerjaan kontraktor sudah mulai direalisasikan, bagaimana dengan hak konsultan pengawas yang juga telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak?

Pemerintah daerah tentu memiliki mekanisme, tahapan administrasi, kelengkapan dokumen, serta ketentuan pengelolaan keuangan yang harus dipatuhi. Namun, justru karena itu, masyarakat dan pihak yang berkepentingan berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai posisi pembayaran tersebut.

Apakah pembayaran konsultan masih terkendala kelengkapan administrasi? Apakah terdapat persoalan pada dokumen pencairan? Apakah anggaran tersedia tetapi proses pembayaran belum selesai? Atau terdapat alasan lain yang menyebabkan hak konsultan belum dapat dibayarkan?

BPKAD Kuansing perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur, sehingga tidak muncul dugaan ataupun spekulasi di tengah para pelaksana pekerjaan.

Sorotan semakin mengemuka ketika masyarakat melihat pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan berbagai kegiatan lain. Bahkan, kegiatan hiburan dan agenda besar daerah seperti menghadirkan artis dalam rangkaian Pacu Jalur dapat dilaksanakan, sementara di sisi lain masih ada tenaga profesional yang menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Demikian pula dengan munculnya berbagai kegiatan maupun proyek baru yang dapat berjalan. Hal tersebut secara etis menimbulkan pertanyaan: mengapa kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah selesai atau telah memenuhi persyaratan pembayaran belum memperoleh kepastian?

Pertanyaan ini bukan berarti mempertentangkan kegiatan daerah satu dengan lainnya. Setiap kegiatan tentu memiliki sumber anggaran dan mekanisme penganggaran masing-masing.

Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan juga merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Jika memang pembayaran belum dapat dilakukan karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah seharusnya menyampaikan secara jelas apa kendalanya dan kapan proses tersebut dapat diselesaikan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, publik patut mendapatkan kepastian mengenai tahapan pencairannya.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya justru harus terus menunggu tanpa kepastian.

Ada keringat para tenaga konsultan di balik laporan pengawasan, ada waktu yang mereka korbankan di lapangan, dan ada tanggung jawab profesional yang telah mereka jalankan. Hak atas hasil pekerjaan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.

Karena itu, BPKAD Kuansing diharapkan tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi menjelaskan secara konkret status pembayaran konsultan pengawas: sudah sampai tahap mana, apa kendalanya, serta kapan hak tersebut dapat direalisasikan, tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen kontrak.

Transparansi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlakuan yang adil terhadap penyedia jasa benar-benar diterapkan dalam pengelolaan proyek daerah.

Pada akhirnya, yang ditunggu para konsultan bukan sekadar janji, melainkan kepastian atas hak yang timbul dari pekerjaan yang telah mereka laksanakan.

Jika proyek baru bisa berjalan, kegiatan besar bisa digelar, dan pembayaran pekerjaan lain telah dilakukan, maka pertanyaan sederhananya adalah: kapan hak para konsultan pengawas yang telah bekerja akan diberikan?, BPKAD Kuansing ditunggu penjelasannya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Alat Berat Sany, Cat Dan Hitachi Ditemukan di Seberang Sungai Muara Lembu, Dugaan Aktivitas PETI Minta Diusut APH

10 Okt 2026 - 22:54 WIB

Tiga Alat Berat Sany, Cat Dan Hitachi Ditemukan di Seberang Sungai Muara Lembu, Dugaan Aktivitas PETI Minta Diusut APH

Yogi Lin Resmi Pimpin RBT Kuansing, Komitmen Lengkapi Kepengurusan dan Membesarkan Komunitas

9 Okt 2026 - 22:23 WIB

Yogi Lin Resmi Pimpin RBT Kuansing, Komitmen Lengkapi Kepengurusan dan Membesarkan Komunitas

Buka Turnamen Logas Cup 2026, Fedrios Gusni Komit Jaring Bibit Pesepak Bola Muda Kuansing

28 Sep 2026 - 22:36 WIB

Buka Turnamen Logas Cup 2026, Fedrios Gusni Komit Jaring Bibit Pesepak Bola Muda Kuansing

IWN Akui Miliki PETI di Sungai Jake dan Teso Singingi, Sebut Ada Perbedaan Rombongan dan Sistem Iuran

26 Sep 2026 - 11:01 WIB

IWN Akui Miliki PETI di Sungai Jake dan Teso Singingi, Sebut Ada Perbedaan Rombongan dan Sistem Iuran

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

25 Sep 2026 - 15:14 WIB

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN
Trending di Hukrim