Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

Hukrim

Antisipasi Darurat Asap! Polres Rohil Siaga Buka Garda Terdepan Call Center 110, Wajib Lapor!

badge-check


					Antisipasi Darurat Asap! Polres Rohil Siaga Buka Garda Terdepan Call Center 110, Wajib Lapor! Perbesar

Rohil, RiauPro.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan serta penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan Gubernur Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan pada Minggu (31/5/2026). Sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Rokan Hilir AKP Sahdin Damanik didampingi KBO Sat Binmas IPTU Rahmad bersama personel Sat Binmas.

 

Adapun lokasi kegiatan meliputi Simpang Impah Kepenghuluan Teluk Berembun, Simpang Pos Kepenghuluan Rantau Bais, Simpang Batang Kepenghuluan Rantau Bais, serta Simpang PT Kepenghuluan Mumugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas memberikan edukasi dan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru.

 

Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga lahan dan lingkungan dari potensi kebakaran yang dapat menimbulkan kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian materiil.

 

Selain itu, petugas turut menyampaikan informasi mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat juga diberikan sosialisasi terkait pemanfaatan layanan Call Center 110 Polres Rokan Hilir sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses secara cepat dan mudah.

 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla, khususnya menjelang musim kemarau.

 

“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat ini, masyarakat semakin memahami dampak serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Rokan Hilir tetap aman dari ancaman karhutla,” ujarnya.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.

 

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

8 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme

8 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

7 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Trending di Hukrim