Batu Bara. RiauPro.com – Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Aldi Ramadhan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ASN yang terjerat kasus hukum langsung diberhentikan sementara dari jabatannya pada Rabu, 03/09/2025.
“Benar, ada sejumlah ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Surat pemberitahuan dari kejaksaan telah diterima, sehingga status mereka dinonaktifkan. Namun sesuai aturan, mereka masih memperoleh 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN yang terbukti bersalah nantinya akan diusulkan untuk diberhentikan secara permanen. Berdasarkan data awal, beberapa nama berasal dari jajaran Dinas Pendidikan serta Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Batu Bara.
Selain itu, seorang pejabat di Dinas PUTR Batu Bara juga disebut tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Meski demikian, Aldi mengaku pihaknya masih menunggu data resmi mengenai jumlah keseluruhan ASN Pemkab Batu Bara yang terseret kasus korupsi.
“Belum ada angka pasti karena kami menunggu konfirmasi resmi dari kejaksaan,” jelasnya.
(Team)







