ROKAN HILIR, RiauPro.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Dalam pengungkapan kali ini berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, yang dilakukan di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir yang disampaikan pada Kamis (7/6/2026)
Pengungkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Riau–Sumut Km 26, Kepenghuluan Balam Sempurna Kota.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H yang ikut turun langsung memimpin penangkapan menjelaskan, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di sekitar Simpang Tugu Burung Balam, Km 26.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama aparat desa setempat, pria yang diketahui bernama FA itu kedapatan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, FA mengaku baru saja membeli sekaligus menggunakan barang haram tersebut.
“Dari pengembangan terhadap tersangka awal, tim kemudian bergerak menuju lokasi lain yang diduga menjadi tempat peredaran sabu,” ungkap pihak kepolisian.
Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 24, Balam Sempurna Kota. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama TD yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas juga menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kapsul CDR dan diletakkan di pot bunga di luar rumah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, dompet berisi uang tunai Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, sepeda motor, hingga perangkat CCTV.
Tak hanya itu, saat penyisiran di sekitar lokasi, petugas turut mengamankan dua pria lainnya, yakni Joni Damanik dan Bakti Damanik, yang ditemukan berada di bangunan bekas kandang kambing di area rumah tersebut.
Dari hasil tes urine, dua tersangka utama yakni Faisal Ari dan Tipan Damanik dinyatakan positif methamphetamine (MET).
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,24 gram dan 0,17 gram.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Jekson,SH







