Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama, IKPA Pekanbaru Dampingi IPPERPA Pekanbaru Salurkan Bantuan Hasil Donasi kepada Anggi Pangiano Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

News

Deklarasi Komitmen Bersama, Rutan Kelas I Medan Siap wujudkan Rutan Terbebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone

badge-check


					Deklarasi Komitmen Bersama, Rutan Kelas I Medan Siap wujudkan Rutan Terbebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone Perbesar

MEDAN, PRORIAU.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menggelar deklarasi komitmen Zero Halinar untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari adanya peredaran alat komunikasi (handphone) dan pungutan liar (pungli), serta peredaran narkoba di lapangan upacara rutan, pada Sabtu Sore (31/05/2025).

Dalam deklarasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (K.A Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya, menekankan agar seluruh petugas rutan yang ada saat ini dapat berkomitmen secara bersama menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari Hanphone, Pungutan Liar dan Narkoba.

“Saya tekankan untuk seluruh petugas yang ada saat ini, agar dapat secara bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan Rutan Kelas I Medan bersih dari adanya peredaran handphone, pungutan liar dan peredaran narkoba,” Tegas Andi Surya.

Sebagai bentuk komitmen bersama ini, seluruh petugas dan pejabat lain yang hadir, seperti Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Harun serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Roni Hutapea, yang di pimpin oleh Kepala Rutan ini pun langsung menandatangani deklarasi komitmen bersama tersebut.

Sementara itu, usai menggelar deklarasi Zero Halinar, Rutan Kelas I Medan juga turut melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari razia di dalam blok hunian selama 6 bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar ini, berupa puluhan alat komunikasi handphone serta sejumlah peralatan makan yang terbuat dari besi stainless serta beberapa alat masak seperti alat penanak nasi dan blender.

“Kita juga musnahkan sejumlah benda terlarang seperti hp, alat makan serta alat masak yang kita dapat dari hasil razia selama 6 bulan terakhir ini. Dan saya harap, kedepan tidak lagi ada di temukan benda terlarang itu masuk ke dalam rutan,” Ungkap Andi Surya.

Tidak sampai di situ saja, usai melakukan deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan benda terlarang ini, K.A Rutan Kelas I Medan secara mendadak juga langsung melakukan tes urin terhadap petugas rutan dan juga warga binaan secara acak. Hal ini dilakukan, untuk membuktikan jika petugas serta warga binaan yang ada saat ini bersih dari penyalah gunaan narkoba.

“Saya sangat serius untuk menciptakan rutan ini menjadi wilayah yang bersih dari narkoba. untuk membuktikan itu, saat ini kita lakukan tes urin secara mendadak kepada sejumlah petugas yang dilakukan dengan acak. Tidak cuma pegawai, warga binaan juga turut kita lakukan tes urin,” Ungkapnya.

Sementara itu, dari pemeriksaan urin yang dilakukan secara mendadak terhadap 35 orang petugas dan 25 orang warga binaan ini, tidak di temukan seorang pun yang hasilnya positif menggunakan narkoba jenis apa pun.(Rls/Yeni)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang

10 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau

10 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit

10 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

10 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di Hukrim