KUANSING, RIAUPRO.COM – Dugaan masih adanya perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi yang menerima Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen dari kawasan hutan lindung maupun kawasan yang tidak memiliki legalitas yang sah patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Praktik penerimaan TBS yang berasal dari kawasan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap pihak pemasok maupun pihak perusahaan apabila terbukti mengetahui atau patut menduga asal-usul buah yang diterima bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut dapat terkonfirmasi dari salah seorang warga yang memberikan informasi melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan foto lokasi RAM, Selasa (7/7/2026).
Sebagai kepala daerah yang saat ini memimpin pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Plt Bupati Mukhlisin diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kuansing. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam menerima pasokan TBS dari para pemasok maupun pengepul.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan indikasi penerimaan buah yang berasal dari kawasan hutan lindung atau kawasan yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan mampu menunjukkan sistem ketertelusuran (traceability) asal-usul TBS yang diterima. Transparansi rantai pasok merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang baik serta mencegah masuknya hasil panen yang berasal dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh bukan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Plt Bupati Mukhlisin tidak hanya melakukan sidak secara simbolis, tetapi juga membentuk tim terpadu yang melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk melakukan verifikasi terhadap sumber pasokan TBS di setiap pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Apabila dalam hasil pengawasan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses penindakan hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Langkah pengawasan yang tegas, profesional, dan berkeadilan diyakini akan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memastikan seluruh aktivitas perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.***







