Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rohil, Polsek Kubu Tangkap Pelaku

badge-check

Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rohil, Polsek Kubu Tangkap Pelaku Perbesar

Rokan Hilir — Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Pelaku yang berinisial AZ ( th56), warga setempat, berhasil diamankan pada Selasa, (27/10/2026) dini hari.

Kejadian bermula pada Jumat (23/10) sekira pukul 08.00 WIB, saat korban bernama SA pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB, ibunda korban MA melihat seorang pria yang dikenal warga bernama A alias ER berada di rumah tetangga tersebut.

 

Merasa curiga ia meminta bantuan kerabat untuk menjemput anaknya pulang. Setibanya di rumah, korban malah menceritakan hal yang mengagetkan ibunya.

 

Pelaku diduga telah melecehkan dengan mencium wajah dan bibir korban, membuka celana korban, serta meraba bagian kemaluannya. Bahkan, pelaku disebut mengancam korban dengan mengacungkan pisau ke arah leher dan menyuruhnya diam serta tidak menceritakan kepada siapa pun.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Kapolsek Kubu langsung memerintahkan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., segera melakukan penelusuran.

 

Setelah kejadian Pelaku berpindah-pindah lokasi, namun pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaannya yang bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri. Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk proses hukum.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP. Atas tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP. Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan:

“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami, kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan,” ujarnya.

 

” Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” harapnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Kapolda Riau: Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

27 Okt 2026 - 14:30 WIB

Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Kapolda Riau: Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Menuju Indragiri Hilir Maju, Satgas TMMD Ke-130 Wujudkan Keluarga Sehat, Bebas Stunting

27 Okt 2026 - 13:48 WIB

Menuju Indragiri Hilir Maju, Satgas TMMD Ke-130 Wujudkan Keluarga Sehat, Bebas Stunting

Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap Lima Tersangka

27 Okt 2026 - 13:32 WIB

Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap Lima Tersangka

Polsek Simpang Kanan Monitoring dan Cek TPS Pilpeng Serentak 2026 di Rohil

27 Okt 2026 - 13:22 WIB

Polsek Simpang Kanan Monitoring dan Cek TPS Pilpeng Serentak 2026 di Rohil

Cegah Kecelakaan Urai Kemacetan, Polsek Bagan Sinembah Gelar Strong Point Pagi di Bagan Batu

27 Okt 2026 - 11:47 WIB

Cegah Kecelakaan Urai Kemacetan, Polsek Bagan Sinembah Gelar Strong Point Pagi di Bagan Batu
Trending di Hukrim