KUANSING, RIAUPRO.COM – Maraknya keberadaan kafe atau warung remang-remang yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa Kuansing (Fabem) Kuansing, Nugroho Despendra. Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Satpol PP Kuansing menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas kafe remang-remang yang dinilai semakin marak. Sabtu, (25/07/2026).
Menurut Nugroho, keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi pusat aktivitas penyakit masyarakat (pekat) tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa pengawasan. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan seluruh tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kuansing mematuhi ketentuan perizinan dan Perda yang berlaku.
“Plt Bupati Kuansing harus melihat persoalan ini secara serius. Jika benar kafe-kafe remang-remang semakin marak dan masyarakat sudah banyak yang mengeluhkan, tentu harus ada evaluasi terhadap kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Nugroho.
Ia menilai, penertiban tidak cukup hanya dilakukan secara sporadis atau ketika persoalan tersebut sudah viral di tengah masyarakat. Menurutnya, Satpol PP harus melakukan pengawasan secara rutin dan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan. Kalau memang ada tempat usaha yang melanggar aturan, lakukan pemeriksaan, cek perizinannya, dan jika terbukti melanggar, tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Nugroho juga meminta agar penanganan persoalan kafe remang-remang dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Ia menilai seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang siapa pemilik maupun siapa yang berada di belakang usaha tersebut.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Jangan ada kesan bahwa tempat tertentu ditertibkan, sementara tempat lainnya dibiarkan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa Perda benar-benar ditegakkan,” katanya.
Sebelumnya, persoalan kafe remang-remang di Kuansing juga pernah menjadi sorotan publik. Pemberitaan media pada 2025 menyebut adanya keluhan mengenai keberadaan kafe remang-remang di sejumlah wilayah Kuansing dan mempertanyakan efektivitas pengawasan Satpol PP.
Bahkan, laporan media terbaru pada Juli 2026 kembali menyinggung dugaan keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Inuman yang disebut meresahkan warga. Informasi tersebut masih berupa laporan media dan memerlukan verifikasi serta tindak lanjut dari aparat berwenang.
Nugroho berharap Plt Bupati Kuansing segera memanggil dan meminta penjelasan dari jajaran Satpol PP terkait langkah-langkah pengawasan dan penertiban yang telah dilakukan selama ini.
“Ini bukan semata-mata persoalan satu atau dua kafe. Ini menyangkut ketertiban umum, moral sosial masyarakat, serta marwah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Karena itu, kami meminta Plt Bupati mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan memastikan persoalan ini ditangani secara serius,” pungkasnya.
Fabem Kuansing juga mendorong masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum melalui mekanisme resmi, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.***







