Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

Hukrim

Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bagan Sinembah Sita Puluhan Paket Sabu

badge-check


					Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bagan Sinembah Sita Puluhan Paket Sabu Perbesar

Berantas Peredaran Narkotika, Polsek Bagan Sinembah: Amankan Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu

ROHIL, RiauPro.com – Dalam upaya mengurangi peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat, Polsek Bagan Sinembah melakukan Operasi Penegakan Hukum di wilayah Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (16/04/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 17.40 Wib hingga pukul 21.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Camat Bagan Sinembah, Danramil 03/Bagan Sinembah, serta aparat pemerintahan setempat.

Gerak cepat ini berdasarkan informasi dan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi serta penggunaan narkoba di Bagan batu. Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi yang dianggap rawan, tepatnya di Jalan Hangtuah (Suka Tani).

Satu Tersangka Diamankan, Barang Bukti Melimpah

Di lokasi pertama Penggeledahan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN. Dari penguasaan tersangka, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

– Puluhan paket plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

– Paket plastik kosong siap pakai.

– Alat hisap serta barang bukti pendukung lainnya seperti mancis dan dompet.

– Sebuah triplek bertuliskan “ORIGINAL NO TAWAS GULA BATU” yang diduga sebagai alat bantu atau penanda.

Selain itu, di dua lokasi berbeda yang menjadi sasaran razia, tim juga menemukan dan menyita dua unit timbangan digital serta sebuah senjata tajam jenis samurai.

Sinergi Tiga Pilar, Situasi Aman Kondusif

Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Kehadiran aparat tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera serta mengajak masyarakat agar berperan aktif melawan narkoba.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat merasa lebih aman dan percaya bahwa Polri khususnya Polsek Bagan Sinembah terus berupaya maksimal menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi wilayah terpantau aman dan kondusif. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di kantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

8 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme

8 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

7 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Trending di Hukrim