Rohil, Sp Kanan – Patroli daerah rawan Karhutla, dan pengecekan Plank larangan membakar hutan dan lahan di Willayah Hukum Polsek Simpang Kanan yang dilaksanakan pada Selasa, (08/9/2026) sekira pukul 10.30 Wib s/d selesai.
Giat dilaksanakan di Pasar Datuk Paduka Pekan Selasa Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan yang dilaksanakan oleh Bripka Mariadi Bhabinkamtibmas BRIGPOL FEBRY KURNIAWAN, SH.
Personil Polsek juga rutin melaksanakan sosialisasi dan himbauan di daerah rawan terjadinya Karhutla Wilkum Polsek Simpang Kanan, serta melaksanakan pengecekan Plang yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simoabg Kanan di lokasi terjadinya Karhutla.
Dengan Memberikan himbauan pencegahan terjadinya Karhutla oleh Polsek Simpang Kanan kepada masyarakat, serta menginformasikan kepada warga masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
” Personil Polsek Simpang Kanan dalam melaksanakan sosialisasi bahaya karhutla dan himbauan juga melaksanakan pengecekan Plang, yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simpang Kanan di lokasi terjadinya Karhutla. Kami juga turut memberikan himbauan pencegahan terjadinya Karhutla,” jelas Kapolsek.
Polsek Simpang Kanan menginformasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selama giat berlangsung situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, SH., menyampaikan bahwa kebakaran lahan dan Hutan merupakan salah satu bentuk Kejahatan Lingkungan, pemolisian tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap antisipasi dari dampak yang timbul.
Jekson,SH

















