Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kejati Sumut Tahan 8 TSK Dugaan Korupsi Pembangunan & Perbaikan Jalan di Batu Bara

badge-check

Kejati Sumut Tahan 8 TSK Dugaan Korupsi Pembangunan & Perbaikan Jalan di Batu Bara Perbesar

Batu Bara, RiauPro.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara Tahun Anggaran (T.A) 2023.

 

Adapun total anggaran pengerjaan mencapai nilai Rp. 43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh dan Empat Rupiah).

 

Hari ini kita melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dan di lakukan penahanan sebagai tahanan penyidik Pidsus pada Rutan Tanjung Gusta Medan, selama dua puluh hari ke depan, sebut Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi pada Sabtu, (30 /8/2025).

 

Husairi menjelaskan, ke delapan orang sebagai tersangka yang di tahan masing-masing inisial MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, lalu RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya.

 

Kemudian, AW selaku Direktur CV Bintang Jaya, RSI selaku Wakil Direktur CV Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa dan AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang.

 

Selanjutnya, tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika dan TMT selaku PNS pada Dinas PUTR Batu Bara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Plh Kasi Penkum Husairi menerangkan, dari hasil penyidikan telah di peroleh fakta perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tersangka dengan modus operadi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan di duga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

 

Namun, pihak Dinas PUTR Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 % yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.

 

” Atas perbuatan mereka, para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”  jelas Husairi.

 

T. Sihotang

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Batak Bersatu Lakukan Goro Timbun Jalan Rusak

24 Sep 2026 - 21:40 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Batak Bersatu Lakukan Goro Timbun Jalan Rusak

Dalam Pertunjukan Seni Melayu Menongkah Adalah, Perjuangan, Simbol, dan Dialog Manusia dengan Alam

24 Sep 2026 - 17:24 WIB

Dalam Pertunjukan Seni Melayu Menongkah Adalah, Perjuangan, Simbol, dan Dialog Manusia dengan Alam

Polsek Bangko Pusako Ikuti Donor Darah Fuel for Humanity PHR

24 Sep 2026 - 16:55 WIB

Polsek Bangko Pusako Ikuti Donor Darah Fuel for Humanity PHR

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

24 Sep 2026 - 13:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

24 Sep 2026 - 12:21 WIB

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar
Trending di Hukrim