Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Siak

Kementerian Kebudayaan RI Tetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah sebagai Museum

badge-check


					Kementerian Kebudayaan RI Tetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah sebagai Museum Perbesar

Kementerian Kebudayaan RI Tetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah sebagai Museum

RiauPro.com, Siak – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah, yang berlokasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebagai museum. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Melayu Riau setelah sebelumnya diajukan melalui permohonan pendaftaran oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad, menjelaskan bahwa inisiatif penetapan status ini dilakukan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan maksimal terhadap situs bersejarah tersebut. Penetapan ini juga sejalan dengan komitmen daerah untuk terus menjaga keutuhan dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam salah satu ikon sejarah paling penting di Riau itu.

Tekad menambahkan, proses penamaan museum telah mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 mengenai Museum.

“Sesuai dengan permohonan yang diusulkan, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM),” ungkap Tekad, Kamis (27/11/2025).

Ia memastikan bahwa semua prosedur telah dipenuhi sesuai regulasi yang ketat. Secara spesifik, Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah kini resmi terdaftar dengan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) 14.08.U.04.0368. Lokasinya tercatat berada di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Istana Siak sebagai museum berstatus nasional, pengelolaan dan keberadaannya kini berada di bawah tanggung jawab bersama antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan RI. Hal ini memastikan adanya sinergi antarlembaga dalam menjaga cagar budaya.

“Saat ini, kita ada dua cagar budaya ditetapkan menjadi museum, satu Museum Balairung Sri dan [yang kedua] Museum Istana Siak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengakuan secara nasional ini membawa dampak positif signifikan. Istana Siak kini akan menerima perhatian dan dukungan pendanaan yang lebih besar untuk pemeliharaan jangka panjang sebagai warisan bangsa.

“Museum ini diakui secara nasional, dari sisi perawatan dan anggaran diprioritaskan,” tutup Tekad.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanam Mangrove Dipulau Setahun, Mahasiswa KKN UNRI Bentengi Abrasi Sambut HUT Bhayangkara ke 80

27 Juni 2026 - 11:11 WIB

Polres Rohil Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Pengamanan Event Wisata Bakar Tongkang 2026

10 Juni 2026 - 14:19 WIB

Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji Sekda Sudandri tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan

9 Juni 2026 - 16:43 WIB

Desa Banglas Barat Target Kampung Iklim Utama, Bimtek Jadi Langkah Awal

9 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kemegahan Tradisi Pacu Jalur di Kuantan Singingi

6 April 2026 - 17:56 WIB

Trending di Kuansing