Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Nasional

Ketua PWI Kabupaten Batu Bara, Berikan Penjelasan Terkait Hak jawab dan Hak Koreksi

badge-check


					Ketua PWI Kabupaten Batu Bara, Berikan Penjelasan Terkait Hak jawab dan Hak Koreksi Perbesar

Batu Bara. RiauPro – Langkah melakukan dan memastikan efisiensi anggaran dalam rangka penghematan dan efektivitas yang di lakukan oleh pemerintah daerah akan berdampak pada kelangsungan awak media/wartawan yang ada di daerah.

 

Karena saat ini sedang terjadi sistem baru bagi media yang ada di kabupaten batu bara, yang mana ketika terjadi dugaan pelanggaran yang terjadi di instansi-instansi Pemerintahan, selalu dibenturkan antar sesama awak media seperti yang terjadi pada Rabu, (21/5/2025).

 

Hal ini justru menimbulkan kekhawatiran tentang indepedensi wartawan dan media-media yang ada dikabupaten Batu bara ke depannya, sebab tugas wartawan untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa tekanan dan diskriminasi akan diragukan.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara, M. Amin saat di konfirmasi awak media melalui pesan chat di Whatsapp  menyampaikan, wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat seperti menyampaikan informasi dan berita aktual dan terpercaya, serta mengawasi jalan nya roda pemerintahan.

 

” Dalam memberikan edukasi dan pemahaman  kepada masyarakat, media bertugas untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran publik serta menyajikan analisis dan opini yang kritis. Wartawan juga berperan sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujarnya.

 

Wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus tetap berpedoman pada  Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban wartawan serta perlindungan terhadap kebebasan Pers,” tegas Amin.

 

“Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers bertujuan untuk menjamin kebebasan Pers, melindungi hak-hak wartawan, mengatur etika dan profesionalisme Pers serta menyelesaikan sengketa Pers,” jelasnya  Amin lagi.

 

Namun didalam kode etik jurnastik, terdapat ketentuan tentang hak jawab, hak tolak dan hak koreksi bagi setiap pemberitaan. Oleh karenanya setiap informasi yang telah diberitakan, wartawan atau organisasi pers harus siap dalam memberikan jawaban atau klarifikasi atas pemberitaan yang telah ditayangkan.

 

Kemudian hak koreksi, adalah salah satu bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang telah  disiarkan oleh wartawan ataupun media tempatnya bernaung, karena merupakan tanggung jawab dalam melakukan koreksi dari kesalahan dalam ketidak akuratan informasi yang telah disampaikan dan diberitakan kepada publik.

 

Hal ini juga sesuai bunyi Pasal 11 dalam kode etik jurnalistik, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

 

Selanjutnya hak tolak, setiap wartawan atau  organisasi pers memiliki hak untuk menolak memberikan informasi terkait indentitas dengan maksud dan tujuan untuk melindungi Nara sumbernya sebagaimana dimaksud bunyi kode etik jurnalistik Pasal 7.

 

“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam setiap  pemberitaan, serta melindungi hak-hak individu atau organisasi yang terkena dampak akibat pemberitaan, ” ungkap Amin.

 

“Pers diharapkan mampu menyajikan informasi yang akurat, adil dan tidak memuat ujaran kebencian ataupun unsur-unsur diskriminatif yang dapat menimbulkan konflik dan memperburuk situasi,” harapnya.

 

Untuk itu kepada pejabat yang diberitakan seharusnya memberikan hak jawab dan membuat klarifikasi atau bantahan ketika diberitakan, dan berita bantahan ataupun sanggahan haruslah dilakukan melalui media yang telah memberitakan sebelumnya, bukan melalui media lain.

 

“Hal ini bertujuan untuk menjaga dampak yang akan timbul kepada sesama insan pers akibat merasa di sepelekan atau terkesan  diadu domba. Hal ini sesuai kode etik jurnalistik bahwa wartawan Indonesia menghargai hak jawab dan hak koreksi,” jelas Amin.

 

T. Sihotang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim