KUANSING, RIAUPRO.COM — Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai penanganan perkara yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, tim kuasa hukum akhirnya angkat bicara. Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah kabar mengenai rencana pengajuan praperadilan.
Penasihat Hukum Suhardiman Amby, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., secara tegas membantah adanya pengajuan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani KPK.
Dalam pernyataannya, pada Selasa (28/7/2026).
Rizki menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Suhardiman Amby tidak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut.
“Kami perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” tegas Rizki.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan di tengah derasnya informasi yang beredar di ruang publik. Kuasa hukum menilai, berbagai isu yang belum terkonfirmasi berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan hingga tuntas.
Rizki juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, Suhardiman Amby berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku secara kooperatif,” ujarnya.
Namun demikian, kuasa hukum juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dinilai terlalu cepat memproduksi atau menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terjebak pada informasi spekulatif, provokatif maupun informasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat bukan hanya dapat menyesatkan opini publik, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan stabilitas politik di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Jangan sampai informasi yang belum teruji kebenarannya justru membentuk opini publik dan berdampak terhadap kondisi sosial serta stabilitas politik di tengah masyarakat,” katanya.
Rizki menilai, situasi hukum yang sedang dihadapi kliennya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses serta penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi hukum Suhardiman Amby di tengah proses penanganan perkara oleh KPK. Di sisi lain, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum tersebut dan berharap seluruh tahapan penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.***







