KUANSING, RIAUPRO.COM – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Alfikri, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya, Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, beserta pihak lainnya.
Menurut Alfikri, kehadiran kliennya di hadapan penyidik KPK bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kuansing, melainkan sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati yang dimintai keterangan berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
“Perlu kami tegaskan bahwa pemeriksaan terhadap klien kami tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuansing. Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai Ketua KUD Prima Sehati,” ujar Alfikri dalam keterangannya. Kamis (9/7/2026).
Alfikri menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik KPK dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengumpulan dana operasional yang digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Ia menambahkan, permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan KUD merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh KUD sebatas untuk kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan.
“Proses pelepasan kawasan hutan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui melalui Pemerintah Daerah. Persyaratan administrasi pengajuan juga telah dipenuhi secara lengkap. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa apabila terdapat permintaan sejumlah uang, hal tersebut berasal dari pihak Pemerintah Daerah. Sedangkan mengenai dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah melihat secara langsung,” tegasnya.
Terkait tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK, Alfikri menilai langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut pengembalian barang bukti kepada KPK dilakukan secara kooperatif dan masih berada dalam tenggat waktu yang ditentukan penyidik.
Lebih lanjut, Alfikri memastikan bahwa kliennya berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memenuhi setiap panggilan resmi dari KPK apabila kembali dibutuhkan untuk memberikan keterangan.
“Klien kami memiliki komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Setiap panggilan resmi akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Alfikri juga memastikan bahwa Juprizal telah kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Ketua DPRD Kuantan Singingi. Ia menyebut penyegelan ruang kerja Ketua DPRD yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK telah dicabut.
“Penyegelan ruang Ketua DPRD telah dibuka oleh penyidik KPK. Saat ini klien kami telah kembali melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaannya sebagaimana mestinya,” tutup Alfikri.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK masih terus berlangsung, dan seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***







