Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

Kuansing

Menyusahkan Masyarakat, Pemda Kuansing Harus Evaluasi PT SAM di Sungai Langsat

badge-check


					Menyusahkan Masyarakat, Pemda Kuansing Harus Evaluasi PT SAM di Sungai Langsat Perbesar

KUANSING, RAIUPRO.COM — Kondisi ruas jalan di kawasan aktivitas perusahaan di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan foto yang diterima, permukaan jalan tampak dipenuhi debu dan material halus yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta aktivitas masyarakat yang melintas. Selasa (28/07/2026).

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang melintas di ruas jalan tersebut. Sementara itu, PT SAM disebut belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengendalikan debu yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan dan operasional perusahaan.

Apabila benar demikian, kondisi ini tentu patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Sebab, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat idealnya tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, kenyamanan, serta kepentingan masyarakat sekitar.

Debu yang beterbangan akibat kondisi jalan yang tidak dilakukan penyiraman secara optimal berpotensi mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Terlebih, jika aktivitas kendaraan perusahaan berlangsung setiap hari dengan intensitas tinggi.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui instansi terkait dinilai perlu segera melakukan evaluasi dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah PT SAM telah memenuhi kewajiban pengelolaan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas operasionalnya.

“Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak dari aktivitas perusahaan. Jika memang ada kewajiban penyiraman jalan, maka harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan,” demikian sorotan terhadap kondisi tersebut.

Pemda Kuansing juga diharapkan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Jika ditemukan adanya kelalaian perusahaan dalam menjaga kondisi jalan dan mengendalikan dampak debu, maka pemerintah harus memberikan teguran dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap keberadaan PT SAM dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Evaluasi terhadap aktivitas perusahaan menjadi penting untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan aturan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

7 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Usai Viral Penggusuran Rumah Warga di Sentajo Raya, Camat Sentajo Raya Wandy Gunawan Buka Suara

5 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Tak Terjebak Informasi Spekulatif

28 Juli 2026 - 23:32 WIB

Merusak Budaya, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi: “Hakim Wajib Disanksi !

26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Trending di Kuansing