Batu Bara. RiauPro.com – Manager dan Askep PTPN IV Ragional II Unit Kebun Tanah Itam Ulu, diduga kibarkan bendera Merah Putih yang berkibar di lokasi kantor afdeling II kondisi sobet dan kusam sesuai hasil pantauan awak media pada Kamis, (22/5/2025).
Hal ini menimbulkan pertanyaan dibenak publik, kemanakan anggaran yang selama ini dikeluarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga untuk sehelai Bendera Merah Putih pun diduga tak mampu membeli hingga tetap mengibarkan meskipun tak layak akibat telah kusam dan sobek.
Hal ini diketahui awak media ketika melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial dengan melakukan pantauan langsung pada hari kamis, 22 Mei 2025 dilokasi, saat tim dari media coba konfirmasi kepada oknum karyawan dikantor Afdeling II diperoleh informasi yang mengatakan,
” Memang Bendera itu terpasang Siang/Malam tak pernah diturunkan, namun kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penggantian apalagi menurunkan Bendera Merah Putih tersebut sebelum diperintah oleh atasan,” ujarnya
Terkait Bendera Merah Putih yang sobek atau kusam yang dikibarkan dengan sengaja sangatlah bertentangan dengan Hukum dan Undang- Undang, karena Simbol, Lambang, Bendera dan Lagu Kebangsaan dilarang untuk disalahgunakan.
Undang-Undang yang mengatur tentang Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan, penghormatan, dan perlindungan Bendera Merah Putih.
Sanksi Bagi yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih yang dikibarkan dengan kondisi Sobek maupun Kusam dapat dikenakan sanksi, seperti:
-Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, atau pencabutan izin.
-Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda bagi yang melakukan tindak pidana terkait dengan Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor lnstansi Pemerintah sekelas PTPN IV Ragional II tepatnya diKantor Afdeling II dibiarkan sobek dan kusam, kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang penghargaan dan penghormatan terhadap simbol negara.
Setiap individu maupun instansi yang melakukan pelanggaran Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berpotensi dipidana seperti bunyi pasal :
1.Penghinaan Bendera ; Setiap orang yang dengan sengaja menghina atau merusak Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana.
2.Sanksi Pidana : Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara paling lama 5 (lima), tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.(lima ratus juta rupiah)
Dengan adanya pemberitaan ini, Publik berharap Pentingnya saling menghargai dan merawat Bendera Merah Putih dengan baik, Apabila Bendera yang telah kusam dan sobek tetap dikibarkan terkesan sepele yang dapat merusak citra Instansi maupun badan usaha apalagi Sekelas BUMN.
(T. Sihotang)







