Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

Hukrim

Penggerebekan di D’Red KTV Medan: Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Manajemen dan Puluhan Pengunjung Positif

badge-check


					Penggerebekan di D’Red KTV Medan: Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Manajemen dan Puluhan Pengunjung Positif Perbesar

Penggerebekan di D’Red KTV Medan: Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Manajemen dan Puluhan Pengunjung Positif

 

RiauPro.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam D’Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Medan Sunggal, pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa operasi ini bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.

“Pada malam itu, anggota kami berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang diduga melibatkan langsung pihak manajemen D’Red KTV & Club,” ujar Calvijn kepada wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah seorang pramusaji yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung, sedangkan dua lainnya adalah petugas keamanan yang dituduh mencoba menghalangi proses penangkapan. Ekstasi tersebut diketahui diserahkan oleh seorang pria di lobi klub, lalu dijual oleh pramusaji kepada tamu.

Saat ini, dua petugas keamanan telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok ekstasi yang disebut-sebut sebagai sumber barang terlarang tersebut.

Tak berhenti di sana, keesokan harinya (Jumat, 16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian kembali mendatangi lokasi yang masih beroperasi seperti biasa. Dalam penggerebekan lanjutan tersebut, 21 orang diamankan dan setelah menjalani tes urine, mayoritas dari mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, pada operasi awal, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang dijual secara terbuka oleh staf internal.

Kini, lokasi D’Red KTV & Club telah dipasangi garis polisi. Bagian depan bangunan juga tampak ditutupi papan oleh pihak manajemen, diduga untuk menghindari sorotan publik. Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan narkoba secara terbuka di tempat hiburan malam di Medan, dengan dugaan kuat keterlibatan pengelola.

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

8 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme

8 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

7 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Trending di Hukrim