Menu

Mode Gelap
Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras

badge-check


					Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras Perbesar

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras

RiauPro.com, Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar di Kuala Sipare, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tersangka berinisial S (21) alias Udin, warga Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, diamankan saat berada di sebuah rumah dekat gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh alat hisap sabu (bong) dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Operasi ini kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama pihak kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi.

“Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengambil tindakan cepat dan tepat. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak

21 Januari 2026 - 20:45 WIB

Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

21 Januari 2026 - 20:38 WIB

Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali

20 Januari 2026 - 15:14 WIB

Trending di Hukrim