Menu

Mode Gelap
Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB

Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras

badge-check


					Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras Perbesar

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras

RiauPro.com, Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar di Kuala Sipare, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tersangka berinisial S (21) alias Udin, warga Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, diamankan saat berada di sebuah rumah dekat gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh alat hisap sabu (bong) dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Operasi ini kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama pihak kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi.

“Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengambil tindakan cepat dan tepat. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

21 April 2026 - 18:38 WIB

Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba

21 April 2026 - 18:17 WIB

Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras

21 April 2026 - 17:59 WIB

Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan

21 April 2026 - 17:22 WIB

Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit

21 April 2026 - 17:05 WIB

Trending di Hukrim