Menu

Mode Gelap
Miris!! Pelaku Pencurian Gasak Sepeda Motor di Rumah Ketua RT, Polisi Lakukan Penyelidikan Digerebek di Bangunan Kosong, Dua Pria Ditangkap Saat Asyik Nyabu Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rangsang Barat Salurkan Pupuk pada Petani Cabe Aktivitas Ilegal di Sentajo Raya: Pencemaran Lingkungan yang Melanggar Aturan Hukum IRT Ditangkap Dalam Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Kembali Ungkap Kasus Narkoba Progres Capai 40 Persen Dalam 13 Hari, Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Dikebut

Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras

badge-check


					Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras Perbesar

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi GKN di Medang Deras

RiauPro.com, Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar di Kuala Sipare, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tersangka berinisial S (21) alias Udin, warga Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, diamankan saat berada di sebuah rumah dekat gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh alat hisap sabu (bong) dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Operasi ini kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama pihak kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi.

“Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengambil tindakan cepat dan tepat. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris!! Pelaku Pencurian Gasak Sepeda Motor di Rumah Ketua RT, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 Mei 2026 - 14:10 WIB

Digerebek di Bangunan Kosong, Dua Pria Ditangkap Saat Asyik Nyabu

6 Mei 2026 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rangsang Barat Salurkan Pupuk pada Petani Cabe

5 Mei 2026 - 23:05 WIB

Aktivitas Ilegal di Sentajo Raya: Pencemaran Lingkungan yang Melanggar Aturan Hukum

5 Mei 2026 - 20:28 WIB

IRT Ditangkap Dalam Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Kembali Ungkap Kasus Narkoba

5 Mei 2026 - 19:07 WIB

Trending di Hukrim