Belawan, RiauPro.com ll Upaya dalam mengurangi dan pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika, terus digencarkan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya dari Kepolisian jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus narkoba dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, (10/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB malam di Jalan Andan Sari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Ketiga pelaku yang diamankan masing- masing berinisial Iwan (45) dan Afrizal (39) yang berperan sebagai pengedar, serta Ratno (43) sebagai pengguna. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 plastik klip sedang berisi shabu, 4 plastik klip kecil berisi shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 kotak rokok, 1 bungkus plastik klip kosong, serta Uang tunai sebesar Rp 110. 000,-.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah kami lakukan sebelumnya. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Iwan sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Sedangkan Ratno tertangkap saat hendak membeli shabu dari para pengedar,” jelas AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, Iwan dan Afrizal mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan merupakan milik mereka yang akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Belawan dan sekitarnya.
“Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini agar dapat diungkap hingga ke akarnya,” tambahnya.
” Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” tandasnya.
( Yeni )







