Menu

Mode Gelap
Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak” Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo ” Tanam Jagung di Desa Talikumain” Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

News

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Kabupaten Batu Bara, Kapolres Harap Tindak Tegas

badge-check


					Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Kabupaten Batu Bara, Kapolres Harap Tindak Tegas Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com – Maraknya peredaran rokok tanpa Pita Cukai yang diduga Ilegal, tampaknya mulai merajalela karena kembali mengusik dan menjadi sorotan serius di kalangan awak media yang ada di Kabupaten Batu Bara.

 

Pasalnya, kawasan padat penduduk yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, di sebut-sebut sebagai lokasi paling aman dan menjadi surganya bagi penjual rokok yang diduga ilegal karena tidak tersentuh Aparat penegak hukum (APH).

 

Rokok yang tidak ditempeli atau tanpa pita cukai dan akhir akhir ini bebas diperjual belikan, Bahkan yang lebih Ironisnya aktivitas ilegal ini seolah-seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum. Sesuai pantauan awak media pada Senin ( 27/10//2025).

 

Dari hasil penelusuran awak media juga menemukan fakta dan bukti yang sangat mengkhawatirkan, karena diduga kuat para pelakunya kebal hukum dan dibekingi orang orang kuat, makanya ada sejumlah toko kelontong yang tampak bebas memperjual belikan rokok ilegal dari berbagai merk.

 

Akibat bebas dan terbukanya aktivitas ilegal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dibenak publik, mengapa praktik yang melanggar hukum bisa berlangsung begitu masif…? Apakah Hukum sudah tak berfungsi..?

 

Keterangan dari salah seorang warga yang, mengatakan bahwa daya tarik utama dari rokok ilegal ini karena harganya, makanya lebih diminati dipasaran ketimbang rokok legal karena harganya yang jauh di bawah pasaran.

 

Seperti halnya rokok dengan merk Mahchester yang diduga ilegal ini dismping harganya hanya sekitar Rp. 18.000 perbungkus kemasanya juga bagus,

 

” Karena Harganya jauh lebih murah, harganya hanya sekitar Rp. 18.000 perbungkus dan kemasan rokoknya juga bagus,,” ungkapnya saat dikonfirmasi sambil membenarkan.

 

Untuk itu Publik berharap Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Batu bara, segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor Pajak.

 

(T. Sihotang).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita

15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur

15 Mei 2026 - 19:20 WIB

Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pastikan Jagung Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Sambangi Areal Pertanian

15 Mei 2026 - 17:39 WIB

Trending di Hukrim