Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

News

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Kabupaten Batu Bara, Kapolres Harap Tindak Tegas

badge-check


					Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Kabupaten Batu Bara, Kapolres Harap Tindak Tegas Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com – Maraknya peredaran rokok tanpa Pita Cukai yang diduga Ilegal, tampaknya mulai merajalela karena kembali mengusik dan menjadi sorotan serius di kalangan awak media yang ada di Kabupaten Batu Bara.

 

Pasalnya, kawasan padat penduduk yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, di sebut-sebut sebagai lokasi paling aman dan menjadi surganya bagi penjual rokok yang diduga ilegal karena tidak tersentuh Aparat penegak hukum (APH).

 

Rokok yang tidak ditempeli atau tanpa pita cukai dan akhir akhir ini bebas diperjual belikan, Bahkan yang lebih Ironisnya aktivitas ilegal ini seolah-seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum. Sesuai pantauan awak media pada Senin ( 27/10//2025).

 

Dari hasil penelusuran awak media juga menemukan fakta dan bukti yang sangat mengkhawatirkan, karena diduga kuat para pelakunya kebal hukum dan dibekingi orang orang kuat, makanya ada sejumlah toko kelontong yang tampak bebas memperjual belikan rokok ilegal dari berbagai merk.

 

Akibat bebas dan terbukanya aktivitas ilegal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dibenak publik, mengapa praktik yang melanggar hukum bisa berlangsung begitu masif…? Apakah Hukum sudah tak berfungsi..?

 

Keterangan dari salah seorang warga yang, mengatakan bahwa daya tarik utama dari rokok ilegal ini karena harganya, makanya lebih diminati dipasaran ketimbang rokok legal karena harganya yang jauh di bawah pasaran.

 

Seperti halnya rokok dengan merk Mahchester yang diduga ilegal ini dismping harganya hanya sekitar Rp. 18.000 perbungkus kemasanya juga bagus,

 

” Karena Harganya jauh lebih murah, harganya hanya sekitar Rp. 18.000 perbungkus dan kemasan rokoknya juga bagus,,” ungkapnya saat dikonfirmasi sambil membenarkan.

 

Untuk itu Publik berharap Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Batu bara, segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor Pajak.

 

(T. Sihotang).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim