Menu

Mode Gelap
Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

Hukrim

Sabu Seberat 47,23 Gram Berhasil Disita, Polsek Pujud Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

badge-check


					Sabu Seberat 47,23 Gram Berhasil Disita, Polsek Pujud Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Perbesar

ROKAN HILIR, Pujud ll RiauPro.com – Tim Reserse dan Jajaran Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari warga, bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir diketahui sering terjadi transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menemukan seorang pria mencurigakan berinisial S alias J (37), yang sedang berada di samping rumahnya di area perkebunan kelapa sawit.

 

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

Setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter petugas berhasil mengamankan pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat dan keluarga pelaku.

 

Dari hasil penggeledahan sekitar rumah, petugas menemukan 8 paket kecil diduga sabu, serta dua unit timbangan digital juga berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika. Tidak hanya itu, dari tas yang sebelumnya dibuang pelaku juga ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polsek Pujud akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memerangi tindak pidana Narkotika, serta ikut aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta bersih dari narkoba.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan

18 April 2026 - 18:33 WIB

Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 14:30 WIB

PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:59 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:38 WIB

Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau

18 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Hukrim