Batu Bara. RiauPro.com – Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di Wilayah hukumnya. Sekira pukul 00.10 Personil berhasil mengamankan tersangka Inisial T (38) Warga Kelurahan Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjungbalai pada Jumat, (10/10/2025).
Tersangka diamankan di Jalinsum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, hal ini setelah Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang mencurigakan sedang membawa Narkotika.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 0,24 gram dan 4 Butir Pil MDMA / ekstasi berwarna Kuning berbentuk Minion, 1 Butir Pil MDMA / Ekstasi berwarna Pink dan 1 Plastik transparan berisikan serbuk Pil MDMA / Ekstasi berwarna pink.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, Petugas juga mengamankan 1 unit handphone Android Merk INFINIK berwarna hijau dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X berwarna Hitam milik tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan dibawa untuk diamankan ke kantor Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara, yang untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
(T. Sihotang).







