Menu

Mode Gelap
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026 Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis Tarif Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen pada Periode Mudik 15–16 dan 26–27 Maret Buka Puasa Bersama IKKS Riau, Bupati Suhardiman Dorong Perantau Berkontribusi untuk Kuansing Karhutla Mulai Mengancam Beberapa Wilayah di Rohil, Warga Diminta Waspada Santuni 20 Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Kapolsek Bagan Sinembah Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Nasional

Satu Orang Tersangka Diamankan, Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu di Batubara

badge-check


					Satu Orang Tersangka Diamankan, Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu di Batubara Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalah- gunakan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kabupaten Batu Bara.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya orang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

 

Adapun Kronologi penangkapan berawal dari sebuah laporan warga sekira pukul 14.40 WIB, personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu.

 

Setelah melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian, personil Polsek Lima Puluh melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pada Rabu, (11/6/2025).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

– 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika shabu, brutto 2,41 gram,

– 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika shabu, brutto 0,12 gram.

 

Dan juga 1 (satu) bungkus daun ganja kering, brutto 1,72 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, serta Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 12 (dua belas) buah plastik klip kosong

 

Tersangka dalam kasus ini adalah AM alias B, laki-laki berusia 38 tahun, wiraswasta, agama Kristen, alamat Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

 

Petugas telah melakukan beberapa tindakan, antara lain Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Pengembangan jaringan, gelar perkara, serta mengambil keterangan saksi- saksi.

 

Petugas juga berencana untuk:

Melakukan proses sidik

Mengungkap jaringan

Mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.

 

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu ini dan berharap dapat terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

 

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - 12:53 WIB

Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis

15 Maret 2026 - 01:21 WIB

Tarif Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen pada Periode Mudik 15–16 dan 26–27 Maret

15 Maret 2026 - 01:18 WIB

Buka Puasa Bersama IKKS Riau, Bupati Suhardiman Dorong Perantau Berkontribusi untuk Kuansing

15 Maret 2026 - 01:14 WIB

Karhutla Mulai Mengancam Beberapa Wilayah di Rohil, Warga Diminta Waspada

15 Maret 2026 - 00:55 WIB

Trending di Hukrim