Rokan Hilir, RiauPro.com – Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan melakukan penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan serta peredaran gelap Narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 4,44 gram (berat kotor) serta mengamankan seorang terduga pengedar. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB .
Sebuah rumah papan yang berada di dalam areal kebun sawit di Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir menjadi target utama .
Kapolsek Bagan Sinembah *AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H.* menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat memasuki rumah, petugas mendapati seorang pria berinisial (P) sedang membagi-bagi sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti
Adapun brang bukti yang turut disita yakni satu plastik klip merah ukuran sedang berisi diduga sabu, sembilan paket kecil diduga sabu, 61 plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kaca pireks, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di lokasi yang sama, polisi juga turut mengamankan dua pria lainnya, yang berinisial YS dan YG, yang diduga datang ke lokasi untuk membeli sabu dari tersangka.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa P, YS, dan YG dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek Bagan Sinembah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelasnya .
“Untuk Identitas pelapor akan tetap kami lindungi, dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolsek.







