Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Nasional

Tambal Sulam Jalan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek, Diduga Proyek Siluman

badge-check


					Tambal Sulam Jalan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek, Diduga Proyek Siluman Perbesar

Sumut, Batu bara ll Riaupro.com – Pengerjaan perbaikan Jalan Kuala Teuku Umar Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi menuju Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, yang baru selesai di kerjakan menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, proyek tambal sulam jalan tersebut diduga kuat ” proyek siluman ” karena tidak di temukan adanya plang proyek.

 

Hal ini sesuai Pantauan awak media dilokasi kegiatan pada Jumat, (10/10/2025).

 

Ketiadaan plang proyek menimbulkan pertanyaan besar di tengah warga. Hingga Publik mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, dan sumber anggaran kegiatan perbaikan jalan bersumber dari anggaran APBD atau APBN.

 

Menurut keterangan dari sejumlah warga yang di temui di lokasi pengerjaan berharap, plang proyek yang merupakan pemberitahuan kepada publik, diharapkan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana proses uang negara digunakan.

 

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, atau aparat penegak hukum lainnya. Dengan adanya laporan dari masyarakat, tindakan korupsi dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti.

 

Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan dengan mentaati hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Juga tertuang dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) telah lama mengakui peran masyarakat sipil dalam memerangi korupsi dengan menyerukan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan akses publik terhadap informasi, dan mempromosikan kontribusi publik terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.

 

” Selain berfungsi sebagai bentuk transparansi, plang proyek juga menjadi alat pengawasan publik agar masyarakat dapat menilai sejauh mana pekerjaan yang di laksanakan apakah sudah sesuai dengan standar dan tepat sasaran,” beber salah seorang warga.

 

Tanpa adanya plang proyek, lanjut warga, Kegiatan fisik yang menggunakan uang rakyat dapat di kategorikan sebagai proyek ” siluman “, yakni proyek yang tidak jelas asal usul dan sumber anggarannya.

 

Kondisi proyek tambal sulam ini semakin mencurigakan karena tidak adanya plang proyek di lokasi pekerjaan. Hingga warga mempertanyakan siapa pihak pelaksana pekerjaan, baik dari CV, PT maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

 

” Sejumlah warga yang tidak mau indentitasnya dipublikasikan menduga, proyek ini dikerjakan asal jadi yang berpotensi kuat mengandung praktik korupsi. Karena tidak jelasnya siapa kontraktor dan tidak adanya plang proyek, hal ini menimbulkan kecurigaan  permainan antara rekanan dan oknum tertentu di balik proyek tambal sulam tersebut,” tukas warga lain.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum mengetahui dengan pasti dari pihak dinas terkait. Namun, media masih terus mencari informasi dari pihak terkait.

 

Warga berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara segera turun tangan untuk menertibkan proyek-proyek yang tidak mengedepankan transparansi di wilayah Kabupaten Batu Bara, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur lainnya.

 

(T. Sihotang).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim