ROHIL – RiauPro.com – Terkait mencuatnya surat keterangan dan pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan pungli yang terjadi di UPT Puskesmas Tanah Putih 1, Kepala Puskesmas Tanah Putih 1 Mingse Ases Putri S.Keb memberikan keterangan dan membantah atas dugaan yang dituduhkan dan fitnah terhadap dirinya.
Pada bulan Juni 2024 saat itu Puskesmas Tanah Putih 1 melaksanakan rapat. Berdasarkan Berita Acara Rapat dengan Nomor: 445/PKM.TP1.ADM/2025/IV/424, kami melaksanakan rapat terkait operasional Puskesmas yang selama ini dilakukan di Puskesmas Tanah Putih 1 pada tahun 2024.
“Adapun hasil rapat yang kami laksanakan menghasilkan kesepakatan bersama yaitu, kesepakatan bersama seluruh peserta yang menyetujui untuk membayar operasional yang dibebankan dengan membayar uang sebesar Rp. 100.000,- /orang,” jelas Mingse Ases Putri S.Keb.
Uang tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Ka. TU Nofriza dalam bentuk cash maupun transfer rekening ke A/n Nofriza. Pengumpulan dana tersebut diberlakukan sejak tanggal 17 April s/d 24 April 2024,” papar Kapus Tanah Putih Mingse Ases Putri S.Keb.
Dan berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor: 445/PKM.TPI.ADM/2025/IV/429, pada hari Senin Tanggal 19/05/2025, kami mengadakan rapat pengembalian uang iuran dana untuk pembayaran operasional Puskesmas yang telah disepakati pada rapat sebelumnya,” ungkap Kapus Tanah Putih.
“Adapun hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu, pengembalian uang Rp. 100.000, Rupiah yang telah terkumpul selama ini, kepada 66 orang yang telah menyumbang untuk pelunasan pembayaran operasional Puskesmas Tanah Putih 1,” jelasnya.
Untuk itu kapus mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada 66 orang yang sebelumnya telah menyumbangkan uangnya untuk pelunasan operasional Puskesmas.
“Terkait tuduhan yang diduga dilakukan oleh Pegawai Puskesmas Tanah Putih 1, sebelumnya sudah saya rapatkan dengan mengumpulkan semua anggota dan sesuai hasil kesepakatan dan tanpa ada unsur paksaan, berarti tuduhan tersebut kami anggap tidak berdasar dan tidak benar ” tegas Kapus Tanah Putih.
Uang yang telah terkumpul digunakan untuk kepentingan operasional puskesmas dan bukan untuk kepentingan pribadi, dan telah melalui rapat serta kesepakatan bersama. Yang Pada akhirnya saya bersama KTU telah mengembalikan uang iuran tersebut kepada mereka yang sebelumnya telah berpartisipasi membayar iuran,” ungkapnya.
“Lanjut Kapus Tanah Putih, dalam proses pengutipan uang tidak ada pemotongan jaspel melalui staff, seperti yang telah dituduhkan Ini murni fitnah, dan silahkan di klarifikasi dengan nama yang ada di dalam laporan atau surat tersebut,” tutur Kapus Tana Putih.
Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) Puskesmas Tanah Putih 1 Nurhayani ketika di konfirmasi awak media melalui pesan di WhatsAppnya terkait hal itu mengatakan, Iya Pak, luran Rp. 100,000,/ orang tersebut dikumpulkan atas kesepakatan bersama,” terang Nurhayani.
“Sesuai kesepakatan dalam rapat yang diadakan di PKM, dengan tujuan untuk keperluan operasional Puskesmas, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun uang Rp. 100,000 tersebut telah kami kembalikan kepada orang yang bersangkutan,” bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil Ns. Afridah SKM, M. Kes ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat di WhatsApp, belum memberikan jawaban atau balasan kepada awak media hingga berita ini akhirnya ditayangkan.
Sumber: Rilis







