Menu

Mode Gelap
Tindak Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Bupati Asmar Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan Bentuk Personel Disiplin serta Profesional dan Berintegritas, Polsek Bagan Sinembah Gelar Gaktiplin Tindak Tegas Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Amankan Enam Sepeda Motor Demi Keselamatan Masyarakat Wujud Nyata Dukung Ketapang Nasional, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

Hukrim

Tindak Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku

badge-check


					Tindak Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Perbesar

Rokan Hilir, Riau Pro.com – Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan warga terkait keberadaan terduga pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.

 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/06) ketika pelapor menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah.

 

Pihak Keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak ditemukan. Upaya pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari kemudian.

 

Pada Jumat (03/07) sekira pukul 21.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari korban melalui (Sheare location) disertai pesan melalui aplikasi Whatsapp agar tidak memberitahukan keberadaan kepada seseorang berinisial RH.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama keluarga mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam kontrakan dan langsung mengamankan.

 

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, untuk melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Asmar Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

6 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bentuk Personel Disiplin serta Profesional dan Berintegritas, Polsek Bagan Sinembah Gelar Gaktiplin

6 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tindak Tegas Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Amankan Enam Sepeda Motor Demi Keselamatan Masyarakat

6 Juli 2026 - 20:37 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketapang Nasional, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung

6 Juli 2026 - 20:22 WIB

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional