PEKANBARU, PRORIAU.COM – Tokoh muda Kuansing Respon Belva Painris yang akrab disapa Tuk Bel tanggapi postingan Menhut Raja Juli Antoni terkait komitmennya bersama Bupati Suhardiman Amby mengelola hutan adat
untuk pelestarian kayu jalur.
Disampaikan Belva, sebetulnya untuk urusan tersebut tidak harus langsung di tingkat Kemenhut, tapi bisa dimulai dari tingkat Pemda. Hal itu di ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/07/2025).
Berbicara tentang hutan adat tidak terlepas dari masyarakat hukum adatnya. Hutan adat hanya bagian kecil dari kerangka besar yang disebut dengan Masyarakat Hukum Adat.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bagi kenegerian-kenegerian yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi agar hak-hak tradisional termasuk hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya terlindungi secara hukum,”Ungkapnya.
“Penetapan PPMHA tersebut bisa dilaksanakan melalui keputusan bupati dengan berpedoman kepada Permendagri No 52 Tahun 2014,”tambahnya lagi.
Lebih lanjut Belva menerangkan, jika ini terlaksana, maka masyarakat hukum adatnya diakui dan terlindungi, kawasan hutan adatnya bisa ditetapkan, tempat tumbuh kayu jalurnya tetap lestari.
“Jika hal ini terlaksana oleh Pemda Kuansing, maka kewajiban bagi setiap kenegerian yang tertuang dalam Perbub No 26 Tahun 2025 yaitu menyediakan lahan 1 Ha untuk pembibitan dan penanaman kayu jalur terlaksana dengan baik,”ungkapnya penuh harap.
“Kita tunggu langkah nyata dari bupati yang mempunyai gelar adat Datuk Panglimo Dalam untuk mengangkat eksistensi adat di Kabupaten Kuantan Singingi,”tutupnya mengakhiri tulisan.(***)







