Menu

Mode Gelap
Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

Pekanbaru

Tokoh Muda Kuansing Rezon Belva Painris, Tanggapi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Hutan Adat Dalam Kelestarian Kayu Jalur

badge-check


					Tokoh Muda Kuansing Rezon Belva Painris, Tanggapi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Hutan Adat Dalam Kelestarian Kayu Jalur Perbesar

PEKANBARU, PRORIAU.COM – Tokoh muda Kuansing Respon Belva Painris yang akrab disapa Tuk Bel tanggapi postingan Menhut Raja Juli Antoni terkait komitmennya bersama Bupati Suhardiman Amby mengelola hutan adat
untuk pelestarian kayu jalur.

Disampaikan Belva, sebetulnya untuk urusan tersebut tidak harus langsung di tingkat Kemenhut, tapi bisa dimulai dari tingkat Pemda. Hal itu di ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/07/2025).

Berbicara tentang hutan adat tidak terlepas dari masyarakat hukum adatnya. Hutan adat hanya bagian kecil dari kerangka besar yang disebut dengan Masyarakat Hukum Adat.

“Pemerintah daerah perlu melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bagi kenegerian-kenegerian yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi agar hak-hak tradisional termasuk hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya terlindungi secara hukum,”Ungkapnya.

“Penetapan PPMHA tersebut bisa dilaksanakan melalui keputusan bupati dengan berpedoman kepada Permendagri No 52 Tahun 2014,”tambahnya lagi.

Lebih lanjut Belva menerangkan, jika ini terlaksana, maka masyarakat hukum adatnya diakui dan terlindungi, kawasan hutan adatnya bisa ditetapkan, tempat tumbuh kayu jalurnya tetap lestari.

“Jika hal ini terlaksana oleh Pemda Kuansing, maka kewajiban bagi setiap kenegerian yang tertuang dalam Perbub No 26 Tahun 2025 yaitu menyediakan lahan 1 Ha untuk pembibitan dan penanaman kayu jalur terlaksana dengan baik,”ungkapnya penuh harap.

“Kita tunggu langkah nyata dari bupati yang mempunyai gelar adat Datuk Panglimo Dalam untuk mengangkat eksistensi adat di Kabupaten Kuantan Singingi,”tutupnya mengakhiri tulisan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diam-diam Bergerak, IPMAKUSI-Pekanbaru Buka Rekrutmen Panitia MUBES: Ada Apa di Balik Agenda Besar Ini?

16 Januari 2026 - 02:17 WIB

Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi Anti Radikalisme

11 Januari 2026 - 18:36 WIB

Sekum IPMAKUSI–Pekanbaru Deki Irwan, ST Sebut, Mubes Akan Digelar Bulan Februari 2026

10 Januari 2026 - 20:27 WIB

Awal Tahun 2026 Intensitas Curah Hujan Tinggi, Masyarakat Provinsi Riau Wajib Siap Siaga

2 Januari 2026 - 16:06 WIB

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Gelar sosialisasi Edukatif Bertajuk “Bijak Berbahasa, Bijak Berpikir” di Panti Asuhan Bhakti Mufarridun

30 Desember 2025 - 17:29 WIB

Trending di Pekanbaru