Menu

Mode Gelap
Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak” Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo ” Tanam Jagung di Desa Talikumain” Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

Pekanbaru

Tokoh Muda Kuansing Rezon Belva Painris, Tanggapi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Hutan Adat Dalam Kelestarian Kayu Jalur

badge-check


					Tokoh Muda Kuansing Rezon Belva Painris, Tanggapi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Hutan Adat Dalam Kelestarian Kayu Jalur Perbesar

PEKANBARU, PRORIAU.COM – Tokoh muda Kuansing Respon Belva Painris yang akrab disapa Tuk Bel tanggapi postingan Menhut Raja Juli Antoni terkait komitmennya bersama Bupati Suhardiman Amby mengelola hutan adat
untuk pelestarian kayu jalur.

Disampaikan Belva, sebetulnya untuk urusan tersebut tidak harus langsung di tingkat Kemenhut, tapi bisa dimulai dari tingkat Pemda. Hal itu di ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/07/2025).

Berbicara tentang hutan adat tidak terlepas dari masyarakat hukum adatnya. Hutan adat hanya bagian kecil dari kerangka besar yang disebut dengan Masyarakat Hukum Adat.

“Pemerintah daerah perlu melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bagi kenegerian-kenegerian yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi agar hak-hak tradisional termasuk hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya terlindungi secara hukum,”Ungkapnya.

“Penetapan PPMHA tersebut bisa dilaksanakan melalui keputusan bupati dengan berpedoman kepada Permendagri No 52 Tahun 2014,”tambahnya lagi.

Lebih lanjut Belva menerangkan, jika ini terlaksana, maka masyarakat hukum adatnya diakui dan terlindungi, kawasan hutan adatnya bisa ditetapkan, tempat tumbuh kayu jalurnya tetap lestari.

“Jika hal ini terlaksana oleh Pemda Kuansing, maka kewajiban bagi setiap kenegerian yang tertuang dalam Perbub No 26 Tahun 2025 yaitu menyediakan lahan 1 Ha untuk pembibitan dan penanaman kayu jalur terlaksana dengan baik,”ungkapnya penuh harap.

“Kita tunggu langkah nyata dari bupati yang mempunyai gelar adat Datuk Panglimo Dalam untuk mengangkat eksistensi adat di Kabupaten Kuantan Singingi,”tutupnya mengakhiri tulisan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak”

16 Mei 2026 - 01:19 WIB

39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

14 Mei 2026 - 22:25 WIB

Kumpulkan Segerombolan Mahasiswa Atas Nama Tokoh Kuansing, Sekum IPMAKUSI Tertawa Ngakak

14 Mei 2026 - 15:14 WIB

Tanggapi Pembentukan PB IKKS, Berikut Isi Surat Resmi IKKS Provinsi Riau

13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Dinilai Tidak Paham Organisasi dan Cacat Prosedural, Sekum IPMAKUSI Deki Irawan Pertanyakan Mubes PB IKKS

9 Mei 2026 - 07:16 WIB

Trending di Pekanbaru