Batu Bara. RiauPro.com – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Tengku Rodial yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu bara pada Selasa, (14/10/2025).
Dalam penyampaiannya, Wabup Syafrizal menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pembentukan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Batu Bara,” ujar Wabup Syafrizal.
” Wabup juga menyampaikan bahwa keberadaan perda ini kami berharap nantinya dapat mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” tambah Wabup lebih lanjut.
Selain itu, juga diharapkan dapat mewujudkan penyediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai guna mendukung aktivitas dan juga dalam melaksanakan kegiatan para penyandang disabilitas sehari-hari khususnya yang ada di Kabupaten Batu Bara.
(T. Sihotang).







