Menu

Otomatis
Breaking News

News

Waka Polres Batu Bara Ungkap Kasus Penghadangan dan Pengancaman oleh 5 Pria, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur

badge-check

Waka Polres Batu Bara Ungkap Kasus Penghadangan dan Pengancaman oleh 5 Pria, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur Perbesar

Waka Polres Batu Bara Ungkap Kasus Penghadangan dan Pengancaman oleh 5 Pria, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur

 

RiauPro.com, Batu Bara – Lima pria, termasuk empat remaja di bawah umur, diamankan oleh Polres Batu Bara karena diduga melakukan penghadangan dan pengancaman terhadap seorang warga bernama M. Nurizat Hutabarat dengan menggunakan lima senjata tajam berbagai jenis. Insiden ini terjadi pada Selasa dini hari (20/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Waka Polres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin, mengungkapkan kejadian ini dalam konferensi pers bersama Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry di Mapolres Batu Bara pada hari yang sama.

Kelima pelaku terdiri dari satu pria dewasa berinisial ITT (19), warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, dan empat anak di bawah umur berinisial MB (15) dan MHE (16) dari Kecamatan Lima Puluh, serta AB (14) dan AR (16) dari Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa bermula saat korban, warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, melintas sendirian di Jalan Lintas Lima Puluh–Perdagangan, tepatnya di Bukit Tujuh, Desa Perkebunan Lima Puluh. Di lokasi tersebut, ia dihadang oleh sekelompok pria tak dikenal yang mengacungkan berbagai jenis senjata tajam, termasuk tongkat besi dengan pisau di ujungnya, yang digambarkan mirip senjata malaikat Munkar Nakir.

Merasa terancam, korban langsung tancap gas untuk menghindari mereka dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, tim piket Satreskrim segera ke lokasi dan melakukan pengejaran.

Kelima pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan tiga sepeda motor, namun berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran. Salah satu pelaku bahkan mengalami luka di lutut karena terjatuh dari motornya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dan menyita lima senjata tajam dari para pelaku. Pelaku dewasa ITT kini dijerat Pasal 335 KUHP, sementara penanganan terhadap empat pelaku anak di bawah umur masih dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

24 Sep 2026 - 13:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

24 Sep 2026 - 12:21 WIB

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

23 Sep 2026 - 21:58 WIB

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

23 Sep 2026 - 18:45 WIB

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

Giat Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Kanan Rutin Laksanakan Patroli

23 Sep 2026 - 18:28 WIB

Giat Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Kanan Rutin Laksanakan Patroli
Trending di Hukrim