Menu

Mode Gelap
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Kuansing Buka Turnamen Badminton Cup 2026 di Pangean Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Turun ke Lahan Pantau Jagung Pipil! Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Polres Rohil Gelar Upacara Antisipasi Darurat Asap! Polres Rohil Siaga Buka Garda Terdepan Call Center 110, Wajib Lapor! 4,62 Gram Sabu Dapat Merusak Puluhan Nyawa, Satgas Narkoba Polres Rohil Gerak Cepat!

Hukrim

4,62 Gram Sabu Dapat Merusak Puluhan Nyawa, Satgas Narkoba Polres Rohil Gerak Cepat!

badge-check


					4,62 Gram Sabu Dapat Merusak Puluhan Nyawa, Satgas Narkoba Polres Rohil Gerak Cepat! Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali tunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 4,62 gram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berbagai ukuran yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, petugas membuka paket-paket tersebut untuk memastikan isinya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30). Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.

 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Kuansing Buka Turnamen Badminton Cup 2026 di Pangean

1 Juni 2026 - 21:56 WIB

Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Turun ke Lahan Pantau Jagung Pipil!

1 Juni 2026 - 15:35 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 15:07 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Polres Rohil Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 11:12 WIB

Antisipasi Darurat Asap! Polres Rohil Siaga Buka Garda Terdepan Call Center 110, Wajib Lapor!

1 Juni 2026 - 02:42 WIB

Trending di Hukrim