Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Dua Pelaku Serta Motor Korban Berhasil Ditemukan, Polisi Ungkap Kasus Curanmor

badge-check

Dua Pelaku Serta Motor Korban Berhasil Ditemukan, Polisi Ungkap Kasus Curanmor Perbesar

ROKAN HILIR, RiauPro.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Edi Syahputra, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah sudah tidak berada di tempat.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh korban dari warga sekitar, dugaan mengarah kepada seorang pria yang diketahui kerap melakukan tindak pencurian. Korban kemudian mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari kediamannya.

 

Saat ditemui, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya. Dari pengakuan itu diketahui bahwa kendaraan hasil curian disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, personel piket Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku.

 

Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang disembunyikan di sudut kawasan Pekan Jumat KM 22 dan ditutupi menggunakan lembaran seng. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AC alias C (29) dan BS alias M (29).

 

Keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujar Kapolsek.

 

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ini Kata Kepala BPKAD: Dana Transfer Yang Telah Masuk Ke Kas Daerah Tidak Pernah Ditahan

25 Sep 2026 - 15:37 WIB

Ini Kata Kepala BPKAD: Dana Transfer Yang Telah Masuk Ke Kas Daerah Tidak Pernah Ditahan

Antisipasi Tindak Kejahatan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Giat KRYD Jaga Kamtibmas

25 Sep 2026 - 15:21 WIB

Antisipasi Tindak Kejahatan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Giat KRYD Jaga Kamtibmas

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

25 Sep 2026 - 15:14 WIB

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

Gencarkan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Sasar Titik Keramaian Jaga Kamtibmas

25 Sep 2026 - 15:04 WIB

Gencarkan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Sasar Titik Keramaian Jaga Kamtibmas

Tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Batak Bersatu Lakukan Goro Timbun Jalan Rusak

24 Sep 2026 - 21:40 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Batak Bersatu Lakukan Goro Timbun Jalan Rusak
Trending di Nasional