Rohil, Sp Kanan – Patroli daerah rawan Karhutla, dan pengecekan Plank larangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Simpang Kanan, dilaksankan pada Kamis, (03/9/2026) sekira pukul 11.00 Wib s/d selesai.
Giat Dilaksanakan di masjid Al Ikhlas Rawa Mulia Kel. Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rohil yang dilaksanakan, Para personil Bhabinkamtibmas Aipda Suwandi dan Bripka Eka Iwan.
Dengan Melaksanakan sosialisasi dan himbauan dirumah ibadah di daerah rawan terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Simoang Kanan serta melaksanakan pengecekan Plang yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simoabg Kanan di lokasi terjadinya Karhutla.
Juga Memberikan himbauan pencegahan terjadinya Karhutla oleh Polsek Simpang Kanan kepada masyarakat, serta menginformasikan kepada warga masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Personil dalam melaksanakan sosialisasi bahaya karhutla dan himbauan juga melaksanakan pengecekan Plang yang sebelumnya telah dipasang oleh Polsek Simpang Kanan di lokasi terjadinya Karhutla.
Personil juga turut memberikan himbauan pencegahan terjadinya Karhutla.
Polsek Simpang Kanan menginformasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selama giat berlangsung situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, SH., menyampaikan bahwa kebakaran lahan dan Hutan merupakan salah satu bentuk Kejahatan Lingkungan, pemolisian tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap antisipasi dari dampak yang timbul.
Jekson,SH


















