Riau, Rohil – Polsek Simpang kanan laksanakan Kegiatan Penanaman Pohon (Green Policing) di lokasi Sekolah dan Perusahaan dalam rangka mendukung Program Kapolda Riau “Penanaman 1 Juta Pohon” oleh Polsek Simpang Kanan Polres Rohil pada Jumat (02/10/2026) pukul 10.00 Wib s/d Selesai.
Giat Penanaman Sekolah SD N 009 Bukit Bukit Badak Kep. Kota Parit Kec. Simpang Kanan dan di Lingkungan Perusahaan PKS Dwi Mitra Data Riau (DMDR) Kep. Kota Parit Kec. Simpang Kanan.
Giat Dihadiri Para Kanit, Bhabinkamtibmas Serta Personel Polsek, Bhabinsa SERTU J. GULTOM, Kepala Sekolah SDN 009 PRIYANTI S.P, d., Guru Sekolah SD N 009, Siswa / Siswi Sekolah SD N 009 Humas Perusahaan PKS DMDR JEREMI dan Perwakilan anggota / karyawan PKS DMDR Kep. Kota Parit.
Jumlah Pohon yang ditanam Sebanyak 50 (lima puluh) Pohon, dengan Jenis, sebagai berikut Pohon Durian : 10 pohon, Kelengkeng : 15 pohon, Matoa : 15 pohon dan Pohon Rambutan : 10 pohon.
TUJUAN
Konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Konsep Green Policing untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep Green Policing yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman Bibit pohon di lingkungan sekolah dan juga dilingkung masyarakat.
KESIMPULAN
“Green Policing” dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan.
Juga dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.
Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Demikian yang dapat dilaporkan Komandan, Selama giat berlangsung Situasi Aman, Lancar dan Kondusif.
Jekson, SH

















