Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Ini Penjelasan Polres Rohil terkait Kepulan Asap Kembali Muncul di Wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan

badge-check

Ini Penjelasan Polres Rohil  terkait Kepulan Asap Kembali Muncul di Wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan Perbesar

Ungkap Kasus Karhurla di TPTM, Satu Orang Terduga Pelaku Diamankan

 

Rokan Hilir – Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 17 Maret 2026. Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, RT 005/RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, yang termasuk kawasan Hutan Produksi Konversi.

 

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., bersama personel saat melaksanakan patroli rutin menemukan adanya kepulan asap tebal dari lokasi kejadian. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera menuju sumber titik asap dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar.

 

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang berada tidak jauh dari titik api dan diduga sebagai pelaku pembakaran.

 

Setelah dilakukan interoga, pelaku mengakui telah membakar lahan seorang diri dengan menggunakan mancis di beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.

 

Pelaku diketahui bernama ES alias WB (54), warga setempat, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu bilah parang, serta sisa kayu yang telah terbakar.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Serta Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Kapolres Rokan Hilir menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan ancaman pidana.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Green Policing’ Polres Rohil Tanam Pohon, Wujud Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

23 Okt 2026 - 15:08 WIB

Green Policing’ Polres Rohil Tanam Pohon, Wujud Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

Jumat Keliling di Cempedak Rahuk, Kasat Binmas: Polri dan Masyarakat Satu Kekuatan

23 Okt 2026 - 15:00 WIB

Jumat Keliling di Cempedak Rahuk, Kasat Binmas: Polri dan Masyarakat Satu Kekuatan

Giat Patroli Ibadah Jumat Keliling, Polsek Simpang Kanan Laksanakan di Wilkum

23 Okt 2026 - 14:47 WIB

Giat Patroli Ibadah Jumat Keliling, Polsek Simpang Kanan Laksanakan di Wilkum

Kapolsek Bagan Sinembah Hadiri Deklarasi Damai Pilpeng Serentak 2026, Wujudkan Pemilihan Penghulu Damai

23 Okt 2026 - 11:23 WIB

Kapolsek Bagan Sinembah Hadiri Deklarasi Damai Pilpeng Serentak 2026, Wujudkan Pemilihan Penghulu Damai

Hadiri Deklarasi Damai Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026, Kapolsek Bagan Sinembah: Cegah Konflik Jaga Kondusivitas

23 Okt 2026 - 11:09 WIB

Hadiri Deklarasi Damai Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026, Kapolsek Bagan Sinembah: Cegah Konflik Jaga Kondusivitas
Trending di Hukrim