Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Pencuri Ranmor Mobil Cayla di Ujung Tanjung Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil

badge-check

Pencuri Ranmor Mobil Cayla di Ujung Tanjung Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil Perbesar

4 Orang Terduga Pelaku di Amankan Terpisah Salah Satu Diantanya Warga Pelalawan

 

ROHIL – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di Jalan Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jum’at (05/9/2025) Pukul 02.00 WIB. Kemarin.

 

Tiga orang pelaku yang berinisial JR alias Ari ( 39 ) Alamat Dusun Sukamaju l Kelurahan Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan beserta ES alias Dora ( 32) alamat Dusun Wonosari Kelurahan, Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako dan

TA alias Anjas ( 25 ) alamat Dusun Jaya Lestari Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako warga Rohil berhasil diamankan.

 

Serta satu orang warga dari luar Rohil juga turut diamankan yakni AR alias Bedul, warga Jalan RAPP KM 71 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH Membenarkann pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut diterima awak media dalam rilis berita pada Selasa, (09/9/2025).

 

Pelapor atau korban adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Uun Karyati (37) tahun.  Yang mana saat kejadian terjadi tepatnya pada hari kamis sekira Pukul 08.00 Wib, tanggal 10 Juli 2025, Ia hendak pergi berjualan ke Pesantren Simpang Benar.

 

” Tiba-tiba ia melihat mobilnya dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan langsung melaju dengan cepat, kemudian suaminya melakukan pengejaran tetapi tidak menemukan pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.” Terang Ipda Darlinson Sitorus.

 

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K Segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan.

 

Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku pencurian, yang sedang berada di daerah Pekanbaru kemudian Team Resmob melakukan pengejaran dan berangkat menuju daerah Pekanbaru.

 

Saat Team melihat satu orang laki-laki sedang berdiri didepan Indomaret dijalan Lintas Soekarno Hatta, Pekanbaru, dengan ciri-ciri sesuai yang dimaksud kemudian team Resmob Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama JR alias Ari.

 

Hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian mobil milik korban tersebut bersama ES alias Dora, TA alias Anjas. Dan dari hasil pengakuan para pelaku mobil Cayla tersebut berada di daerah Agam Kabupaten Pelalawan di tangan AR alias Bedul.

 

Tim kemudian bergegas dan bergerak menuju daerah Pelalawan, dan setelah tiba disana mendapati AR alias Bedul, sedang duduk dibelakang rumah sedang mengemas barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

 

Dan benar saja saat diamankan didapati 3 paket sedang plastik klip berwarna merah yang berisikan butiran kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 Unit Timbangan digital, 6 plastik klip kosong berwarna merah, 1 Unit Handphone merk Oppo miliknya, dan 1 Unit Mobil Calya warna Hitam yang di sembunyikan di belakang perkarangan rumahnya.

 

” Tim kemudian kembali ke Rohil dan melakukan penangkapan Dora, dan Anjas di rumah nya di Balam KM 08 Kepenghuluan Bangko Jaya. sedangkan untuk pelaku Hendra tidak ditemukan di rumahnya dan masih dicari. Selanjutnya Tim Resmob membawa pelaku ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Ipda Darlinson Sitorus.

 

Untuk Barang Bukti yang telah diamankan yaitu, 1 Unit Mobil Toyota Cayla Warna Hitam dengan Nopol BM 1714 PI.

1 Unit Mobil Toyota Cayla Warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol BM 1804 PJ. 2 Buah Kunci Kontak, 1 Buah STNK Mobil Cayla, 1 Unit Handphone Merk OPPO A5 Pro milik RA alias Bedul.

 

Serta  3 paket sedang plastik berklip merah yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Timbangan digital dan 6 plastik berklip merah kosong telah diamankan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan 480 KUHP,” imbuhnya.

 

Jekson, SH

Sumber: Humas Polres Rohil.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

24 Sep 2026 - 13:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

24 Sep 2026 - 12:47 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

24 Sep 2026 - 12:21 WIB

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

23 Sep 2026 - 21:58 WIB

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

23 Sep 2026 - 18:45 WIB

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau
Trending di Hukrim