Rohil, Sp Kanan – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Green Policing, sebagai wujud nyata dalam menyukseskan Program Polda Riau pada Rabu, (30/9/2026) sejak pukul 09.00 wib s/d selesai.
Berlokasi di Kantor Kecamatan Simpang Kanan Jl H.Yazid Hamta Kelurahan Simpang kanan, Kecamatan Simpang Kanan, dan di lokasi lahan bekas terbakar RT 01 RW 12 Bukit Sembilan.
Giat dilaksanakan oleh Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, SH.,Danpos Ramil Serka Dedi Purnama, Camat Musliadi, SE, Sekretaris Camat RAMADI HARTO SA.P Para Kanit, Bhabinkamtibmas serta Personil.
Juga dihadiri Ketua RT 011 Bukit dua Wahyudi dan Ketua RW 011 Bukit dua PONIRIN Perwakilan Yayasan MA Al Falah Kecamatan Simpang kanan serta seluruh Siswa/i.
Dalam Giat Green Policing tersebut dilakukan Penanaman bibit pohon Pule 20 Pohon, Tembesi 25 Pohon, Kelengkeng 25 dan Matoa masing-masing 20 pohon serta Bibit Pohon Buah Rambutan sebanyak 10 Pohon.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, SH., menyampaikan bahwa Green Policing merupakan salah satu bentuk pemolisian yang tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis Polri dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Green Policing juga untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep Green Policing yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman Bibit pohon.
KESIMPULAN
Green Policing dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan.
Dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, peran serta Polri sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria diharapkan dapat berhasil.
Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Program Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Jekson, SH


















